LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyebut, memberikan respons keras atas pernyataan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam sidang lanjutan judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang (UU) Pers, di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (6/10/2025).
Agenda sidang kali ini mendengar keterangan Pemerintah dan DPR terkait permohonan yang diajukan Iwakum. Dalam sidang, Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda.
Fifi Aleyda menilai, Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.
Penilaian itu mendapat respons keras Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono. Kata dia, keterangan Komdigi merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Baca juga : Achmad Riza Dilantik Jadi Ketua Rugby Union Kota Depok
"Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru," beber Ponco, usai persidangan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.
Ponco menjelaskan, Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari melakukan peliputan ke lapangan untuk meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.
"Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya.
Baca juga : Demo 17+8 Diminta Waspada Penyusup dari Anarko
"Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan," sambungnya.
Ponco juga menilai, dalil Pemerintah yang mengatakan Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir, sama saja seperti menutup mata terhadap kenyataan yang ada. Karena faktanya, hingga saat ini kriminalisasi terhadap wartawan masih terus terjadi.
"Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya 'perlindungan hukum' bagi wartawan. Tapi perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun yang dijelaskan," katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum ini adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Baca juga : Bekal Hadapi Situasi Darurat: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Gelar OKD
"Bukannya mendengar aspirasi insan pers, Pemerintah justru bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran," pungkasnya. (Mal)