LampuHijau.co.id - Praktisi Intelijen yang juga Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelejen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid angkat suara terkait adanya kapal kabel asing asal China, yang beroperasi di laut Indonesia. Menurutnya, seolah ada pembiaran terkait operasinya kapal tersebut.
Kapal CS Bold Maverick dengan bendera Panama milik Cina ini, diduga beroperasi di perairan Batam dan Natuna, dan memasang sistem komunikasi kabel bawah laut. Hal ini pernah diungkapkan Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono, beberapa waktu lalu.
Fauka mengatakan, seharusnya Kementerian Perhubungan tidak boleh membiarkan kapal kabel atau cable ship untuk menggelar kabel sistim komunikasi kabel bawah laut. Kata dia, ini suatu keanehan.
Baca juga : Dana CSR Turunkan Angka Kemiskinan, Bupati Cirebon Beri Apresiasi ke Perusahaan
"Kita harus waspada dengan giat intelijen asing. Bisa pula ada operasi kapal kabe SBSS milik RRC yang berbendera Panama, dengan nama Kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan laut Natuna,” kata Fauka dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (23/11/2019).
Disampaikannya, padahal ada aturan azas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia. Sejak 2011 sesuai UU pelayaran No. 17 Tahun 2008, Indonesia menganut azas cabotage, yaitu asas ini memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai.
"Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia,” jelas Fauka.
Baca juga : Rumah Kreatif dan Inovasi Kampung Bahari Jadi Percontohan Internasional
Mantan anggota Tim Mawar ini menerangkan, dengan beroperasinya kapal kabel asing berbendera Panama dengan CS Bold Maverick di lautan Indonesia, maka akan banyak merugikan negara Indonesia. "Ya jelas merugikan, terutama perusahaan kapal kabel nasional dan dari sisi pertahanan yang kita khawatirkan, justru digunakan untuk kegiatan mata mata di laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam,” ucapnya.
Buat apa ada azas cabotage, sambung Fauka, jika kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri. Sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby, maka itu harus diutamakan, untuk mendapatkan kegiatan dan tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing.
"Apabila kapal Indonesia tidak tersedia, maka kapal asing bisa diberikan izin kegiatannya di wilayah perairan ataupun yuridiksi Indonesia, dengan harus tunduk azas aturan yang diberlakukan negara Indonesia,” kata Fauka.
Baca juga : Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Karena itu, lanjut dia, Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing dan begitu juga Kementerian Pertahanan.
"Maka dari itu, jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia. Kita harus waspada giat intelijen asing,” pungkas Fauka. (DRI)