Sidang Tabrak Lari Penjaringan: Pledoi Terdakwa Ditolak JPU dan Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal

Haposan, keluarga korban
Selasa, 30 September 2025, 13:45 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa tabrak lari Ivone Setia Anggara (65) yang menyebabkan korban berinisial S (82) meninggal dunia saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Kami menolak semua pledoi yang diajukan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat dalam sidang di PN Jakarta Utara Selasa (30/9).

Menurut dia berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan di kepolisian tidak ada yang bertolak belakang. "Terdakwa lalai dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan dan menabrak korban hingga luka dan berujung meninggal dunia," kata dia.

Dari keterangan rumah sakit, korban ini mengalami pendarahan otak, luka di kepala dan wajah yang disebabkan kecelakaan. Menurut dia, kelalaian ini juga diakui terdakwa yang berusia lanjut, habis menjalankan operasi katarak tapi tetap mengendarai kendaraan. "Terdakwa mengaku gelap dan merasakan menabrak sesuatu lalu berhenti tapi tidak turun malah melanjutkan perjalanan ke toko miliknya," kata dia.

Selain itu, penasehat hukum menyatakan korban ini berjalan di jalan yang salah merupakan sebuah ironi karena faktanya tidak ada larangan bagi pejalan kaki berjalan di jalan tersebut. Apalagi, jalan tersebut merupakann jalan komplek atau perumahan yang pada penduduk sehingga harusnya pengendara harus lebih berhati-hati. "Itu bukan jalan tol, jadi sah saja korban berjalan sambil berolahraga pagi," kata dia.

Baca juga : Subang Ngabret Yaah Ka Indung Wujud Cinta Kasih Terhadap Lansia

Rakhmat juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan yang diajukan kepada terdakwa dalam persidangan ini sehingga memberikan keadilan. "Kami juga minta maaf atas penyampaian dan uraian yang telah kami lakukan dalam persidangan ini," kata dia.

Sementara, keluarga korban tabrak lari bernisial S (82), Haposan berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) saat sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (9/10) nanti.

"Saya berharap hakim punya keberanian, punya pandangan yang objektif supaya bisa menjatuhkan vonis di atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Haposan usai sidang.

Ia mengatakan keluarga sangat berharap majelis hakim punya keberanian karena memang ini pada dasarnya tidak ada perdamaian, tidak ada permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga. Terdakwa juga sudah disarankan sama majelis hakim untuk meminta maaf, tapi dia tidak melakukan. Dia baru meminta maaf di sidang pledoi dan jelas pihak keluarga menolak.

"Makanya tidak pernah ada permintaan maaf yang sampai disebut oleh majelis hakim itu jangan hanya lips service kan," kata dia.

Baca juga : Terdakwa Tabrak lari Hingga Meninggal di Penjaringan Dituntut Lebih Rendah Dari Hukuman Maksimal, Keluarga Korban Kecewa: Harusnya Dihukum Berat

Ia mengatakan terdakwa dituntut menggunakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. "Jadi kalau dalam kondisi seperti ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, saya rasa terlalu jauh dari rasa adil," kata dia.

Ia mengatakan keluarga berharap agar putusan ini secara objektifnya harus ada rasa keadilan dan jika vonis malah di bawah tuntutan jaksa tentu ini sudah keterlaluan. Ia mengatakan akibat kejadian ini dirinya dan keluarga kehilangan ayah yang ditabrak sehingga meninggal dunia akibat kelalaian yang dilakukan terdakwa.

Sementara hingga saat ini terdakwa bisa bebas beraktivitas di luar, tidak dilakukan penahanan badan dan dengan status tahanan kota dia bisa ke pasar berbelanja dan lainnya hingga sampai hari ini pun tidak ditahan.

"Kami sangat berharap kepada majelis hakim untuk bisa menjatuhkan vonis yang sesuai agar rasa keadilan pun bisa terpenuhi," kata dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga : Tanggapi Nota Pembelaan Terdakwa, Jaksa Tetap Minta Hakim Jatuhi Hukuman Sesuai Tuntutan ke Tony Surjana

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5) dan berakibat korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian di rumah sakit. Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (9/10) dengan agenda putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal