Forwaka: Pencabutan Kartu Liputan Istana Jurnalis CNN Indonesia Berpotensi Hambat Kemerdekaan Pers

Forum Wartawan Kejagung. (Foto: ist)
Minggu, 28 September 2025, 21:23 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menyatakan, pencabutan kartu liputan Istana jurnalis CNN Indonesia usai menanyakan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, berpotensi menghambat kemerdekaan pers.

"Forwaka prihatin atas tindakan pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden. Hal itu tidak dapat dibenarkan karena wartawan berhak memperoleh informasi lantaran pertanyaan tersebut masih relevan dengan situasi yang terjadi pada saat ini mengenai MGB," kata Ketua Forwaka Baren AS, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, Forwaka mengeluarkan 5 pernyataan sikap atas insiden tersebut.

1. Forwaka prihatin atas pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda. Hal ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca juga : PWI Pusat: Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia Hambat Kemerdekaan Pers

2. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan lantaran wartawan dalam menjalankan tugasnya dijamin oleh UUD 1945, yakni Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi...", dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

3. Dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya: Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara". Pasal 8: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".

4. Setiap orang yang menghalanginya kinerja Jurnalis bisa dikenakan pidana. Hal tersebut tercantum pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers... dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

5. Forwaka mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden pencabutan KTA wartawan CNN.

Baca juga : AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Biro Pers Istana atas Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia

Diketahui, pencabutan kartu identitas liputan Istana reporter CNN Indonesia bermula ketika jurnalis berinisial DV itu bertanya soal MBG kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertanyaan dilontarkan saat Prabowo baru tiba dari lawatannya ke empat negara di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

"Makan bergizi gratis, ada instruksi khusus nggak untuk BGN, Pak?" tanya reporter DV, Sabtu (27/9/2025) lalu.

Prabowo menjelaskan, akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana di tengah maraknya kasus keracunan menu MBG.

"Habis ini, saya langsung akan panggil kepala BGN dengan berapa pejabat. Kami akan diskusikan," jawab Prabowo.

Baca juga : Iwakum Kecam Keras Biro Pers Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan CNNIndonesia TV

Prabowo mengatakan, kasus MBG merupakan masalah besar. Dia mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan program MBG. Dia juga mengingatkan agar jangan sampai keracunan MBG dipolitisasi.

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden kemudian mencari reporter CNN Indonesia yang bertanya mengenai MBG. Reporter itu lalu bertemu Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Biro Pers Sekretariat Presiden menyatakan keberatan atas pertanyaan reporter CNN Indonesia kepada Prabowo. Mereka merasa pertanyaan reporter itu di luar konteks, hingga kemudian berujung pencabutan kartu liputan di Istana. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal