LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam langkah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan milik reporter CNN Indonesia TV.
Pencabutan itu diduga buntut dari pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyebut, peristiwa tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Menurutnya, Biro Pers telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan, "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Baca juga : Iwakum Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Foto Antara saat Liputan Demo di DPR
"Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
Kamil menilai, pencabutan kartu liputan itu menunjukkan arogansi pihak Istana. Padahal jurnalis hanya menjalankan tugas untuk menggali informasi, khususnya terkait kasus keracunan massal akibat program MBG.
"Kami mengecam tindak arogansi Biro Pers Istana ke rekan kami sesama Jurnalis," tegas alumnus IISIP Jakarta ini.
Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, kerja jurnalis semestinya bebas dari berbagai ancaman dan intimidasi oleh pihak manapun, termasuk lingkaran Istana.
Baca juga : Iwakum Uji Materi UU Pers, Minta Perlindungan Hukum Wartawan
"Termasuk Biro Pers Istana. Ini tidak boleh. Kerja-kerja jurnalistik kan dilindungi UU," tegasnya.
Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) ini menambahkan, kasus yang menimpa Jurnalis CNN Indonesia TV ini seolah menunjukkan bahwa Istana menutup ruang transparansi publik.
"Tugas jurnalis bukan untuk menyenangkan hati penguasa, tapi untuk mengawal kepentingan publik dan menjaga demokrasi," tandasnya.
Diberitakan, pencabutan kartu liputan tersebut terjadi setelah reporter CNN Indonesia TV bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto soal instruksi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus keracunan MBG. Prabowo sempat menjawab akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana.
Namun tak lama kemudian Biro Pers Istana memanggil reporter tersebut dan menyatakan pertanyaannya dianggap di luar konteks. Setelah itu, Biro Pers mencabut kartu liputan istana milik reporter tersebut. (Mal)