Kecewa Penabrak Ayahnya Sampai Tewas Cuma Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Anak Korban Menaruh Harapan Besar ke Hakim PN Jakut: Semoga Punya Nurani

Kamis, 25 September 2025, 14:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Keluarga korban tabrak lari hingga tewas di komplek perumahan daerah Penjaringan, Jakarta Utara menaruh harapan besar kepada hakim dalam mengambil keputusan yang terbaik. "Jujur, harapan saya cuma ke hakim, semoga hakim punya nurani untuk memutuskan yang terbaik dan adil," kata anak korban, Haposan usai sidang kasus tabrak lari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/9) siang.

Karena menurut Haposan, tuntutan dari JPU hanya satu tahun enam bulan saja. Apalagi sampai sekarang pun, terdakwa masih bisa kemana-mana dan sehat wal- afiat juga tidak pernah ditahan. "Tuntutan yang diberikan JPU itu enggak masuk akal," ucap Haposan.

"Bukti semua jelas dan CCTV Jelas, apa yang mau dibantah lagi. Saya berharap pada majelis hakim mudah-mudahan tergerak hatinya memutuskan yang paling adil, karena tuntutan dalam pasalnya itu, ancamannya enam tahun," tambah Haposan.

Baca juga : Terdakwa Tabrak lari Hingga Meninggal di Penjaringan Dituntut Lebih Rendah Dari Hukuman Maksimal, Keluarga Korban Kecewa: Harusnya Dihukum Berat

Sementara, penasihat hukum keluarga korban, Madsanih Manong mengatakan akan melayangkan pengaduan ke Aswas Kejati DKI terkait keputusan rendah yang diberikan JPU. "Kita lihat dari tuntutan JPU yang begitu rendah, saya pikir ada kejanggalan disana. Untuk itu, saya akan buat pengaduan ke Aswas Kejati DKI, ditembuskan ke Jamwas agar membentuk tim khusus untuk selidiki masalah ini secara internal. Ini preseden buruk," tegas Madsanih Manong.

"Kita bersama berkeyakinan bahwa fakta-fakta persidangan tidak terbantahkan lagi, jadi memang saya berharap ditutut maksimal tadinya," sambung Madsanih Manong.

Berkaitan dengan pembacaan pledoi dari pihak terdakwa dalam agenda sidang hari ini, menurut Madsanih Manong itu biasa-biasa saja. "Biasa aja, itu versi dia. Kami punya keyakinan kalau majelis hakim masih menjalani fungsinya dengan baik, apalagi kasus ini juga sudah jadi atensi publik," ungkap Madsani Manong.

Baca juga : Pakai Kursi Roda, Korban Penipuan Bisnis Sparepart Datangi PN Jakpus: Kami Punya Bukti Kuat

Sebelumnya diberitakan, terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinsial S (82) hingga luka parah dan berujung meninggal dunia dituntut oleh Jaksa Pengadilan Jakarta Utara dengan pidana satu tahun enam bulan.

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9).

Ivon Setia Anggara kata Rakhmat, secara sah dan meyakinkan telah mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sampai orang lain meninggal dunia. Mendengar tuntutan jaksa, keluarga korban menyatakan kecewa karena tuntutannya lebih rendah dari hukuman maksimal yang diatur di dalam pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 2009.

Baca juga : Terdakwa Perkara Memasuki Pekarangan Orang Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

“Harusnya dia dihukum berat karena perbuatannya membuat kami kehilangan orang tua,” ujar Haposan selaku anak dari korban.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal