Kabulkan Kasasi Jaksa, MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Di Kasus Korupsi Ekspor CPO Migor

Kejagung sita uang Rp 11 triliun dari Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO migor pada Selasa (17/6/2025) lalu. (Foto: Mal)
Kamis, 25 September 2025, 10:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng (migor).

"Amar putusan: Kabul=JPU," demikian bunyi putusan kasasi tersebut dikutip dari laman resmi MA, Kamis (25/9/2025).

Perkara kasasinya teregister dengan nomor 8432 K/PID.SUS/2025. "Status: perkaranya telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjut laman tersebut.

Putusan diketok majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan didampingi hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Wanda Andriyenni. Kasasi ini diputus pada Senin (15/9/2025).

Baca juga : Kejagung Banding Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said di Kasus Transaksi Emas

Dengan demikian, putusan kasasi ini menganulir vonis onslag atau lepas yang sebelumnya diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025) lalu. Adapun ketiga korporasi yang menjadi terdakwa kasus ini ialah Wilmar Nabati Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga terdakwa korporasi untuk membayarkan sejumlah denda serta uang pengganti. Jaksa menyatakan, Wilmar Group dkk terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang. Dan apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan penjara selama 12 bulan.

Baca juga : Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Ketiga terdakwa korporasi diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Diketahui pula, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian membongkar adanya dugaan suap atas putusan lepas di pengadilan tingkat pertama tersebut. Nilai suapnya sebesar Rp 60 miliar untuk memutus lepas ketiga terdakwa korporasi tersebut.

Selanjutnya, penyidik Gedung Bundar menyeret majelis hakim yang mengadili kasus ini, hingga sejumlah pengacara dan pihak perwakilan korporasi. Saat ini, pihak-pihak tersebut telah ditersangkakan, yang beberapa di antaranya telah diseret ke persidangan.

Baca juga : Kejagung Mulai Periksa Tom Lembong Sebagai Tersangka di Kasus Importasi Gula

Dari pihak pemberi suap ada pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.

Sementara pihak penerimanya yakni Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus), serta majelis hakim yang menyidangkan korporasi terdakwa CPO yaitu Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Hingga saat ini, baru dari para pihak penerima yang diseret ke persidangan. Arif Nuryanta dkk didakwa menerima suap sebesar Rp 40 miliar dari tim pengacara terdakwa korporasi yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih. Uang ini mereka terima dari M. Syafei selaku Head Social Security Legal Wilmar Group.

Selanjutnya uang itu dibagi-bagi dengan jatah Arif Nuryanta didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal