LampuHijau.co.id - Ahli Kepabeanan bidang klasifikasi barang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara menyebut bahwa impor gula era mantan Menteri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bukan gula kristal mentah (GKM). Kata dia, yang harusnya diimpor adalah gula kristal putih (GKP).
Sofyan mengemukakan keterangannya saat dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini ialah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene; Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama; Hendrogiarto A. Tiwow selaku kuasa direksi PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur.
"Saudara menyatakan tadi seharusnya yang masuk adalah GKP?" tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.
Baca juga : Tak Lagi Numpang, Siti Aminah Menangis Haru Rumahnya Sudah Resmi Tersambung Listrik
"Yang seharusnya diimpor, Yang Mulia," jawab Sofyan.
Kata Sofyan, hal itu dia ungkapkan sebagai pendapat pribadinya. Karena menurutnya, pada saat itu GKP dibutuhkan untuk menjaga kestabilan harga.
"Bila demikian, untuk data maupun informasi yang Saudara dapat dari penyidik ya, apa memang sudah Saudara verifikasi? Sudah Saudara uji kebenarannya, sehingga Saudara dapat yakini kebenarannya?" korek hakim lagi.
"Kami juga membuka beberapa informasi di media dan juga keterangan-keterangan dari penyidik yang kami analisa tentunya, Yang Mulia. Artinya, kami sudah verifikasi, Yang Mulia," jawab Sofyan.
Baca juga : Ajukan Impor di Era 2 Mendag, 9 Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M
Diketahui, Tony Wijaya dkk didakwa merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar di kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Jaksa menyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (19/6/2025).
Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.
Adapun Tom Lembong sempat divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus ini. Kemudian, baik Tom maupun jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga : Pelimpahan Berkas, Tom Lembong Ngaku Siap Disidangkan
Namun Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri juga telah resmi bebas dari Rutan Cipinang. (Mal)