Lucky Hakim Pilih Bungkam Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Indramayu Rp 16 Miliar

Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: ist)
Jumat, 19 September 2025, 16:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Bupati Indramayu Lucky Hakim angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail kasus tersebut karena terjadi sebelum menjabat sebagai Bupati Indramayu.

"Mohon maaf, sebenarnya saat ini kita sedang membahas sekolah rakyat. Kalau soal yang Anda tanyakan, saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya di tahun ketika saya masih menjabat wakil dan bahkan saat itu saya mengundurkan diri," ujar Lucky Hakim saat ditemui usai kegiatan pembahasan program Sekolah Rakyat, Kamis (18/9/2025).

Baca juga : Mendagri Perlu Menetapkan Pedoman Tunjangan Perumahan DPRD secara Nasional

Pernyataan ini disampaikan menyusul desakan dari sekelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) yang menggelar aksi di depan Kejati Jawa Barat. Massa meminta penetapan tersangka segera dilakukan atas dugaan korupsi belanja tunjangan perumahan DPRD tahun 2022.

"Kami meminta Kejati Jabar segera menetapkan tersangka. Dalam audiensi dengan Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, disebutkan sudah ada 29 orang yang diperiksa, dan dijanjikan pada bulan Oktober akan ada penetapan tersangka," ujar Rudi Lueonadi, Ketua Gapura Indramayu.

Baca juga : Kejagung Seret 9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kerugian Negara Jadi Rp 578 Miliar

Kasus ini menyeret nama Syaefudin, Ketua DPRD Indramayu saat itu. Sekarang dia menjabat sebagai Wakil Bupati. Dan hingga kini, dia belum memberikan tanggapan, meski telah beberapa kali dihubungi media.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya membenarkan terkait penyidikan kasus ini sudah berjalan. Dia menyatakan, sebanyak 29 orang telah diperiksa. Namun penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Kejagung Jelaskan 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Cuma Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

Dugaan korupsi ini mencuat berdasarkan laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI), yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam anggaran tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 16,8 miliar. Nilai tunjangan itu berdasarkan hasil audit BPK RI.

Menurut PPPI, tunjangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Ketua DPRD diduga menerima Rp 40 juta per bulan, wakil ketua Rp 35 juta, dan anggota DPRD Rp 30 juta per bulan, yang dinilai terlalu besar dan tidak sesuai prosedur. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal