LampuHijau.co.id - Terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinsial S (82) hingga luka parah dan berujung meninggal dunia dituntut oleh Jaksa Pengadilan Jakarta Utara dengan pidana satu tahun enam bulan.
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9/2025).
Ivon Setia Anggara kata Rakhmat, secara sah dan meyakinkan telah mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sampai orang lain meninggal dunia. Mendengar tuntutan jaksa, keluarga korban menyatakan kecewa karena tuntutannya lebih rendah dari hukuman maksimal yang diatur di dalam pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 2009.
“Harusnya dia dihukum berat karena perbuatannya membuat kami kehilangan orang tua,” ujar Haposan selaku anak dari korban.
Sebelumnya, korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS. Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).
Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak. Kejadian ini terekam kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti sebentar dan langsung melanjutkan perjalanan.
"Dia langsung kabur dan tidak menolong papah saya yang tergeletak bersimbah darah," kata anak korban Haposan.
Menurut Haposan, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan. Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.
Baca juga : Terdakwa Ijazah Palsu Tak Kunjung Ditahan, Keluarga Korban Demo Kantor Kejari Jaktim
"Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan," terang Haposan.
Haposan mengatakan, jika terdakwa saat itu mau membantu dan tidak berbelit-belit, nyawa orang tuanya mungkin masih tertolong. "Papah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat," beber Haposan.
Haposan mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya. Saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari ini kata Haposan, tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
"Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati," ujarnya.
Baca juga : Hujan Lebat Guyur Jakarta Kamis Sore
Adapun sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda sidang pledoi.(RIP)