LampuHijau.co.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Totok Ridaryo, SH, MH, memutuskan bebas dari semua dakwaan kepada advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, dan mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri, Rabu (20/11/2019).
Majelis hakim menilai, jaksa tidak mampu menghadirkan terdakwa dipersidangan, sehingga Jaksa tidak bisa menjalankan tugasnya dan membuktikan dakwaannya terhadap perkara ini.
Baca juga : Takut Ditanya Kapan Kawin? Ada Nih Jasa Pacar Sewaan
Selanjutnya, Hakim mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan dalam amar putusan majelis hakim. Dengan putusan hakim ini, maka Alvin Lim yang sudah bebas demi hukum bukan lagi berstatus terdakwa. Dan atas putusan ini pula, jaksa tidak bisa mengajukan banding dan tidak bisa mengajukan kasasi.
Alvin Lim yang menerima putusan ini mengatakan, keadilan sudah ditegakkan dan kepastian hukum sudah terjadi dengan adanya putusan hakim tersebut.
Baca juga : Massimiliano Allegri Resmi Tinggalkan Juve
"Selama ini saya dicap dan dikriminalisasi sebagai mafia asuransi padahal, saya adalah advokat yang kerap membantu masyarakat yang dirugikan oleh oknum perusahaan asuransi," ujar Alvin Lim, usai sidang.
Alvin Lim juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim yang telah memberikan kepastian hukum, atas lepasnya dari seluruh dakwaan jaksa. Hal ini agar menjadi pelajaran untuk oknum penegak hukum, untuk tidak sembarangan mengkriminalisasi penegak hukum lain yang sedang menjalankan tugas.
Baca juga : Kasus Dualisme Kepengurusan Apartemen, Hakim Batalkan Akta Pembentukan PPPRSC GCM
Dari awal menangani kasus Allianz, Alvin Lim kerap diteror dan dikriminalisasi atas kegigihannya membongkar kebobrokan oknum Allianz. Dari awal, kejaksaan juga sudah tahu kasus ini janggal dan bukti KTP yang konon katanya dipalsukan juga tidak ada dalam list barang bukti.
Menurut Alvin, putusan majelis hakim ini sangat fenomenal karena selain bebas dari dakwaan, putusan ini tidak dapat di banding dan dilakukan upaya kasasi. "Karena putusan mengembalikan berkas dakwaan ke kejaksaan, karena dianggap ada ketidakmampuan jaksa menjalankan tugas sesuai Undang-Undang," katanya menegaskan. (DRI)