Fasum Jalan Kartini 8C Dalam Ditutup Tembok Selama 20 Tahun, Akhirnya Dibongkar Petugas

Rabu, 20 Nopember 2019, 19:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Selama 20 tahun, akses warga Jalan Kartini terisolasi tembok beton setinggi 3 meter yang dibangun oknum tertentu. Akibat tembok sepanjang 10 meter yang melintang menutupi Jalan Kartini 8C Dalam, aktivitas warga sekitar jadi terganggu. Terlebih, mobil pemadam kebakaran sulit menjangkau lokasi lantaran jalan tersebut ditutup secara permanen.

Semestinya, jalan itu adalah jalan tembus dari Jalan Kartini 8C Dalam menuju Jalan Kartini 6. Lantaran adanya kepentingan dari oknum tertentu, jalanpun ditutup dengan tembok besar pasca kerusuhan tahun 1998 dengan alasan keamanan.

"Sejak 27 September 2019 lalu, tembok beton itu sudah dibongkar Satpol PP. Pembongkaran atas keluhan warga dan adanya proyek perbaikan peninggian jalan oleh Sudin Bina Marga Jakpus," ungkap Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar A. Sugiarso kepada Lamjo Jak di lokasi, Rabu (20/11/2019).

Baca juga : Berdiri Bertahun-tahun di Fasum, Warung Permanen Akhirnya Dibongkar Petugas

Setelah pembongkaran tembok, oknum tersebut kembali membangun portal menggunakan besi secara permanen. Jalan tersebut kembali tertutup dan terkesan private. Warga sekitar yang hendak melintas di fasilitas umum itu pun kembali terisolasi. Portal besi sepanjang 10 meter itu kembali menutupi seluruh jalan sehingga akses warga terganggu.

Akibat perbuatannya, oknum pembuat portal telah melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, pasal 3 huruf b. Kecuali tanpa izin Gubernur, setiap orang dilarang membuat portal.

"Prosedur pembuatan portal, harus rapat antarwarga, RW, dan kelurahan. Pembuat portal itu masih kita telusuri. Warga sekitar sangat mendukung kegiatan ini. Mereka (warga) menolak adanya pemasangan portal karena menutup fasilitas jalan umum," jelasnya.

Baca juga : Dikomandoi Bintang Tiga, Divisi Humas Segera Ditingkatkan Jadi Badan Humas

Sementara Lurah Kartini Samuel menegaskan, pembongkaran portal dan lima bangunan semi permanen dilakukan pihaknya dan petugas Satpol PP, setelah ada pengaduan masyarakat melalui CRM.

Selain membongkar portal, petugas juga menertibkan bangli semi permanen yang berdiri diatas saluran air di Jalan Kartini 8C, RW 04, Kartini. Penertiban bangli (bangunan liar) karena ada normalisasi saluran di lokasi.

"Wilayah Kartini hampir merata rawan genangan kalau air Kali Ciliwung meluap dan pompa tidak berfungsi. Jika hujan tiba, kita langsung perintahkan PPSU untuk mengecek 2 pompa di Jalan Kartini V dan Jalan Dwi Warna," tukasnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal