LampuHijau.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi atau judicial review yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (9/9/2025).
Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Iwakum menambah seorang pemohon yakni Rizky Suryarandika. Dia merupakan wartawan yang mengalami intimidasi saat tengah menjalankan profesinya.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, rumusan Pasal 8 UU Pers yang berbunyi 'wartawan mendapat perlindungan hukum', terlalu normatif dan multitafsir, sehingga gagal memberikan kepastian hukum.
Akibatnya, wartawan kerap tidak mendapatkan perlindungan nyata ketika menghadapi intimidasi atau ancaman di lapangan.
"Pasal ini seolah sudah melindungi wartawan, padahal praktiknya tidak demikian. Tidak ada kejelasan mekanisme perlindungan hukum, sehingga wartawan tetap rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi," kata Kamil melalui keterangan tertulis.
Berikutnya, Kamil menyinggung kasus yang dialami Rizky, saat meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok pada 30 Agustus 2025. Kala itu, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya. Telepon genggamnya sempat diperiksa dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas.
"Peristiwa yang menimpa Rizky membuktikan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal dia sedang menjalankan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang," ujar Kamil.
Menurutnya, wartawan seharusnya memiliki perlindungan hukum yang setara dengan profesi lain, seperti advokat yang dilindungi UU Advokat, atau jaksa yang dilindungi UU Kejaksaan.
*Permintaan ke MK*
Sementara Koordinator Tim Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
"Kami meminta agar MK menegaskan wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan ketika melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers," kata dia.
Menurutnya, kepastian hukum ini penting agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Iwakum Kecam Aparat Intimidasi Jurnalis di Mako Brimob Kelapa Dua
"Kalau ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi. Wartawan bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut," imbuhnya.
Viktor menegaskan, permohonan ini diajukan bukan hanya untuk kepentingan Iwakum atau Rizky semata, melainkan demi memperkuat kemerdekaan pers secara umum.
"Kami berharap, MK memberikan kepastian hukum agar wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan," tandasnya.
*Petitum Permohonan*
Dalam permohonannya, Iwakum dan Rizky meminta MK:
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Baca juga : Iwakum Uji Materi UU Pers, Minta Perlindungan Hukum Wartawan
2. Menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
• Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
• Tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.