LampuHijau.co.id - Dewan Pers menilai, langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan inisiatif yang positif. MK dapat memperjelas perlindungan hukum terhadap wartawan dalam tugas jurnalistiknya.
"Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR (judicial review) Pasal 8 itu inisiatif yang baik. Karena mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya, sangat multitafsir," ujar anggota Dewan Pers, Manan dalam diskusi publik Iwakum bertajuk 'Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis' di bilangan Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025).
Kata Manan, Pasal 8 dan penjelasannya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum. Tapi pasal itu tidak menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukumnya.
Baca juga : Gugat Pasal 8 UU Pers, Iwakum Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan
Karena menurutnya, perlindungan dimaksud terlalu abstrak, sehingga orang tidak langsung dapat memahaminya.
"Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau dirampas alatnya," tuturnya.
Manan menambahkan, ironisnya malah aparat kepolisian yang kerap bertindak represif. Polisi yang seharusnya melindungi, justru diduga melakukan kekerasan. Sehingga dia berharap, hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail atas Pasal 8 UU Pers.
Baca juga : Gelar Teatrikal, Iwakum Minta MK Pertegas Aturan Perlindungan terhadap Wartawan
"Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan," imbuhnya.
Diketahui, Iwakum resmi mengajukan judicial review terhadap Pasal 8 UU Pers ke MK. Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.
"Rumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).
Baca juga : Iwakum Uji Materi UU Pers, Minta Perlindungan Hukum Wartawan
Menurutnya, ketidakjelasan ini membuka peluang kriminalisasi hingga gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistik.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai:
'Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pers. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers'. (Mal)