Kasus Dualisme Kepengurusan Apartemen, Hakim Batalkan Akta Pembentukan PPPRSC GCM

Kamis, 4 April 2019, 21:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hasil sidang putusan perkara dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) membatalkan akta pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSC GCM), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Desbenneri Sinaga membacakan bahwa tergugat yang merupakan pengurus PPRSC GCM bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) melakukan rapat luar biasa, hingga dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

Baca juga : Kasus Pohon Tumbang di TM Ragunan Belum Ada Tersangka

"Kemudian, segala keputusan rapat luar biasa yang kemudian dituangkan dalam akta notaris Stephany Maria Liliany berikut beberapa turunannya tidaklah sah dan tidak memiliki kekuatan hukum," jelas Desbenneri.

Pada putusannya, hakim mengatakan bahwa suatu organisasi termasuk perhimpunan penghuni apartemen rusun terdapat satu aturan yang harus disepakati anggotanya dan disebut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya juga, dalam putusan tersebut hakim meminta para tergugat untuk membayarkan biaya perkara gugatan sebesar Rp28 juta.

Baca juga : Indonesia Belum Menang Lawan IMFA, Ini Respon Pengamat

Sementara, Teguh, kuasa hukum tergugat, mengatakan akan membicarakan dahulu dengan kliennya terkait putusan hakim yang mengabulkan tuntutan penggugat. "Yang pasti kita akan mengambil langkah hukum," singkatnya.

Sebelumnya, dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas, di Kemayoran, Jakarta Pusat terjadi antar kubu Tonny Sunanto dkk dengan Lily Tiro. Sesuai putusan MPW Notaris DKI Jakarta, akta pembentukan PPPRS kubu Tonny ada terjadi kesalahan dalam salinan. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal