LampuHijau.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca IP Pandjaitan, resmi meluncurkan buku berjudul “Investigasi Belantara Izin di Hulu Migas: Kolaborasi Sebagai Kunci Menuju Swasembada Energi” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (29/8/2025).
Buku ini lahir dari hasil investigasi dan refleksi Hinca selama menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait keruwetan perizinan di sektor minyak dan gas (migas).
Menurutnya, belantara izin migas masih menjadi hambatan besar bagi investasi dan kedaulatan energi nasional. “Investigasi itu penting dilakukan anggota dewan. Buku ini adalah catatan pikiran saya tentang belantara izin migas yang rumit dan berbelit,” ujar Hinca.
Baca juga : Bupati Subang Tutup Galian Tanah Merah Tidak Berizin di Desa Sukamulya
Tak sekadar catatan pribadi, buku tersebut juga berisi pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto agar berani mengambil langkah tegas mereformasi tata kelola perizinan migas.
“Pesan saya, Pak Prabowo teruslah berjalan di depan, memimpin, dan mendobrak belantara izin migas yang menghambat. Revisi UU Migas bisa menjadi pintu solusi,” tegasnya.
Sampul buku turut mencuri perhatian: menampilkan sosok mirip Presiden Prabowo yang digambarkan berjalan menuju pintu berapi, diapit tumpukan dokumen perizinan.
Baca juga : Indonesia Emas Butuh Generasi Berjiwa Kebangsaan
Menurut Hinca, itu simbol harapan agar Presiden berani menembus belantara izin yang menghambat pembangunan energi nasional.
Peluncuran buku Hinca mendapat apresiasi Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. Ia menilai momen ini tepat, beriringan dengan pembahasan revisi UU Migas di parlemen.
“Isu yang diangkat Bang Hinca sangat relevan. Persoalan perizinan migas yang terlalu kompleks membuat investor enggan masuk. Padahal, kebutuhan migas masih tinggi untuk energi dan bahan baku industri,” kata Eddy.
Ia menambahkan, meski Indonesia tengah mendorong transisi energi terbarukan, migas tetap akan menjadi tulang punggung hilirisasi industri. “Karena itu, revisi UU Migas krusial dan harus segera dipercepat,” pungkas Eddy. (Asp)