Gugat Pasal 8 UU Pers, Iwakum Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

Iwakum bersam tim kuasa hukumnya dalam sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/8/2025). (Foto: Depkom Iwakum)
Rabu, 27 Agustus 2025, 21:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025.

Koordinator tim hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan pengujian Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami mengajukan Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945," kata Viktor dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan, Iwakum memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini karena memenuhi syarat sebagai badan hukum privat. Iwakum terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan yang disahkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU 000743 Tahun 2025.

Ponco menjelaskan, Iwakum menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang sedang diuji, kerugian ini dianggap spesifik, aktual, atau setidaknya potensial dapat dipastikan akan terjadi.

"Sebagai wadah bagi para wartawan hukum, Iwakum berpendapat bahwa anggotanya berpotensi mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan. Iwakum berpandangan bahwa Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tentang Pers bersifat multitafsir," kata Ponco.

Baca juga : Gelar Teatrikal, Iwakum Minta MK Pertegas Aturan Perlindungan terhadap Wartawan

Sementara Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers masih menyisakan masalah mendasar. Menurutnya, rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, pemohon berpendapat kedua norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945," kata Kamil.

Kamil bilang, ketiadaan pengaturan yang tegas dalam UU Pers ini membuka peluang kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap wartawan.

Di mencontohkan kriminalisasi terhadap wartawan Muhamad Asrul di Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang menulis pemberitaan terkait dugaan kasus korupsi Farid Judas Karim, salah satu anak wali kota Palopo pada 2019 lalu.

Hingga akhirnya, majelis hakim PN Palopo menjatuhkan vonis bersalah kepada Arsul. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan pada 23 November 2021 lalu.

Irfan menyebut, Dewan Pers telah menyatakan bahwa berita yang ditulis Arsul sebagai produk jurnalistik. Tapi laporan terhadap Arsul yang dianggap melanggar UU ITE, tetap diproses dan diadili dengan pidana 3 bulan penjara.

Baca juga : Iwakum Uji Materi UU Pers, Minta Perlindungan Hukum Wartawan

Berikutnya Irfan menyinggung kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian atau TNI, saat meliput demonstrasi.

Terbaru, sejumlah wartawan mengalami kekerasan fisik dan perusakan alat kerja ketika meliput aksi di depan Gedung MPR/DPR pada Senin (25/8/2025).

"Situasi ini menciptakan efek gentar membuat wartawan takut mengungkap kasus sensitif seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," ujarnya.

Koordinator hukum Iwakum Viktor Santoso menambahkan, menjadi sangat beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma Pasal 8 UU 40/1999 dan Penjelelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

Karena itu, Viktor memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga : Tinjau Banjir di Pondok Maharta, Bang Ben Minta Petugas Kesehatan Siaga

2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: "Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers" atau, "Dalam menjalankan profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers".

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Atau, apabila majelis hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Viktor.

Majelis hakim MK yang terdiri dari ketua Suhartoyo bersama anggota masing-masing Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan uji materi Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Pers ini. Selanjutnya sidang bakal kembali digelar pada 9 September 2025. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal