LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa pemalsuan surat dan pencaplokan lahan, Rawi Sangker, Kamis (14/11/2019). Rawi didakwa bersalah dengan jeratan Pasal 266 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 2 subsidair 263 ayat 1, subsidair 266 ayat 2 atau Pasal 385 ayat 1 KUHP.
"Saya puas terdakwa ditahan dengan kurungan selama itu. Lebih puas lagi karena secara otomatis lahan yang selama ini dikuasai dikembalikan," ujar Mad Rais, salah satu ahli waris lahan di Rawa Kepiting, Jatinegara, Kamis (14/11) sore.
Menurut Mad Rais, PN Jakarta Timur sudah memutus perkara pidana ini secara adil. Dia berharap, persoalan pencaplokan lahan di Rawa Kepiting menjadi kasus terakhir yang tidak boleh terulang kembali.
Baca juga : Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Terdakwa Pencaplokan Lahan Dihukum Berat
"Sebab untuk memperjuangkan keadilan ini saya sudah berjibaku selama 23 tahun. Syukur Alhamdulillah, ini semua atas kehendak Allah dan semua doa warga ahli waris," katanya.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Edy Wilson Iskandar, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Majelis PN Jakarta Timur Antonius Simbolon dan Jaksa Penuntut Umum yang menolak semua pembelaan terdakwa beberapa waktu lalu.
"Tentu kami ucapkan terima kasih karena tanah yang dikuasai secara sepihak dikembalikan kepada ahli waris. Allahu Akbar," katanya.
Baca juga : Tolak Pembelaan Terdakwa Pencaplokan Lahan, JPU: Kasusnya Pidana Bukan Perdata
Sebelumnya, dalam sidang Duplik yang digelar pada Senin (11/11) lalu, terdakwa tetap keukeuh merasa tidak bersalah. Namun, semua pembelaan ini dibantah dan ditolak Jaksa Penuntut mengingat semua yang diajukan terdakwa tidak berdasar.
"Kami menolak surat dakwaan dan tuntutan terdakwa karena yang kami tuntut semuanya sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta," ujar JPU PN Jakarta Timur, Murdani.
Murdani juga mengatakan, perkara yang dihadapi terdakwa bukan perkara perdata, melainkan perkara pidana dengan dasar fakta persidangan. Oleh karena itu, kata dia, terdakwa tidak bisa memaksakan kasus ini menjadi kasus perdata.
Baca juga : Terdakwa Pencaplokan Lahan Membela Diri
"Perma No. 1 tahun 1956 telah diperjelas dengan adanya Sema No. 4 tahun 1980 pasal 16 UU No. 14 tahun 1970, dimana hakim pidana tidak terkait pada putusan hakim perdata seperti yang dinyatakan dalam peraturan," tukasnya. (YUD)