Diseret Kasus Korupsi Cilacap, Gus Yazid: Saya Siap Penjara Kalau Terbukti

KH Ahmad Yazid (Gus Yazid). Foto (Ist)
Selasa, 26 Agustus 2025, 15:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang tengah ditangani Kejati Jawa Tengah makin melebar. Setelah menetapkan tiga tersangka—mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Pj Bupati Cilacap, dan Komisaris PT Cilacap Segar Artha—nama tokoh agama asal Jawa Timur, KH Ahmad Yazid (Gus Yazid) ikut terseret sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang disebut merugikan negara hampir Rp237 miliar itu menyeret Gus Yazid karena adanya aliran dana ke rekeningnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya ini menegaskan dirinya siap diaudit dan melawan tuduhan yang menurutnya sarat aroma politik.

“Uang yang saya terima dari Pak Andi (Andi Nurhuda, tersangka) digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial seperti pengobatan gratis. Ribuan orang hadir dalam setiap kegiatan itu. Saya juga tidak pernah tahu uang itu hasil jual beli tanah yang kini dipermasalahkan,” ujar Gus Yazid saat ditemui di Bekasi, Senin (25/8) lalu.

Baca juga : Djarot PDIP Sebut Koruptor Tambang Sebagai Pengkhianat Pancasila

 Gus Yazid bahkan menyinggung keterlibatannya dalam tim pemenangan Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang ia lakukan saat itu terbuka dan tak pernah disangkal pihak istana. Lebih jauh, ia menilai klaim kerugian negara yang disampaikan Kejati Jawa Tengah tidak masuk akal.

“BPK sudah menyatakan jual belinya sah dan tidak ada kerugian negara. Kenapa justru dibuat seolah-olah rugi Rp237 miliar? Padahal sebagian lahan sudah dikelola Pemda Cilacap, sebagian lagi dikuasai Kodam IV Diponegoro,” tegasnya.

Karena merasa namanya ikut terseret tanpa dasar kuat, Gus Yazid berencana melaporkan Kejati Jateng dan Kodam IV Diponegoro ke Ombudsman.

Baca juga : KPK Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Korupsi Fasilitasi Pengolahan Karet Kementan

“Saya kecewa karena kesannya saya dituduh terlibat korupsi. Kalau memang terbukti dana yang saya terima hasil korupsi, saya siap dipenjara. Tapi jangan jadikan kyai atau tokoh agama sebagai kambing hitam setiap kali ada aliran dana ke yayasan,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menantang aparat untuk membuktikan tuduhan itu dengan data konkret. “Uang Rp18–20 miliar itu mana cukup untuk kegiatan sosial dan pengobatan gratis yang saya lakukan di banyak wilayah, bahkan sampai ke luar negeri,” katanya.

Terakhir, Gus Yazid meminta Kejati Jawa Tengah mengevaluasi penetapan tiga tersangka dalam kasus ini. “Kalau sampai akhir bulan kasusnya tidak P21, maka sudah seharusnya Kejati membebaskan mereka,” tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal