Iwakum Uji Materi UU Pers, Minta Perlindungan Hukum Wartawan

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Depkom Iwakum)
Senin, 18 Agustus 2025, 11:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Permohonannya diajukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Iwakum mengajukan permohonannya melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Koordinator tim kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa menilai bahwa Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

"Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Baca juga : MA Kabulkan Uji Materiil Pemuda ICMI Soal PSN, Pembangunan PIK 2 Harus Dihentikan

“Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” ucapnya.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pers dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

'Satu, tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers';

'Atau kedua, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers'.

Baca juga : Demi Kebebasan Pers, Iwakum Gandeng Ronny Talapessy Teken MoU Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan, langkah ini merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati bagi pers di Indonesia.

“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” katanya.

"Wartawan tidak boleh lagi bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi maupun gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ucap Ketum.

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan, wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, sama seperti profesi lain.

Baca juga : PMII Subang Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Masyarakat

“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapat perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Jika tidak, kebebasan pers yang dijamin konstitusi akan terus terancam,” tandasnya. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal