Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Terdakwa Pencaplokan Lahan Dihukum Berat

Selasa, 12 Nopember 2019, 17:55 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang Duplik untuk terdakwa kasus pemalsuan Surat dan pencaplokan lahan, Rawi Sangker. Sidang yang dihadiri sejumlah ahli waris ini berlangsung singkat, setelah pada Jumat kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan yang dibacakan terdakwa.

Dalam sidang Duplik ini, terdakwa keukeuh merasa tidak bersalah. Padahal, dalam sidang Replik yang digelar Senin (11/11/2019), JPU sendiri sudah menyatakan bahwa hakim harus menghukum terdakwa sesuai perbuatannya. Pembelaan Rawi juga harus ditolak mengingat semua yang diajukan tidak berdasar.

"Kami menolak surat dakwaan dan tuntutan terdakwa karena yang kami tuntut semuanya sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta," ujarnya.

Murdani menegaskan, perkara yang dihadapi terdakwa juga bukan perkara perdata, melainkan perkara pidana karena banyak fakta yang mengarah ke sana. Oleh karena itu, kata dia, terdakwa tidak bisa memaksakan kasus ini menjadi kasus perdata.

Baca juga : Tolak Pembelaan Terdakwa Pencaplokan Lahan, JPU: Kasusnya Pidana Bukan Perdata

"Perma No. 1 tahun 1956 telah diperjelas dengan adanya Sema No. 4 tahun 1980 pasal 16 UU No. 14 tahun 1970, di mana hakim pidana tidak terkait pada putusan hakim perdata seperti yang dinyatakan dalam peraturan," katanya.

Dengan demikian, kata Murdani, pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya yang meminta agar Rawi dibebaskan dan tidak terkait kasus pencaplokan dan pemalsuan, sangat berlebihan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. "Perbuatan terdakwa telah terbukti secara meyakinkan berdasarkan fakta di persidangan sebagaimana yang telah kami uraikan, maka pada pin di atas, pembelaan terdakwa patut untuk ditolak," katanya.

Sementara, Kuasa Hukum Ahli Waris, Edy Wilson Iskandar, meminta agar majelis hakim memutus hukuman yang setimpal dengan perbuatan Rawi yang telah mencederai rasa keadilan. "Hukum harus ditegakan. Ahli waris tanahya dikuasai tanpa pembebasan lahan. Sekarang saatnya majelis hakim memberikan keadilan untuk rakyat sesuai fakta fakta di persidangan," katanya.

Menurut Wilson, penegakan hukum harus benar-benar berjalan sesuai dengan fakta lapangan, penyidikan dan persidangan. "Kalau hanya 2 tahun hukuman saya kira tidak adil jika dibanding dengan fakta sidang yang ada. Sebab kasus ini masuk ranah pidana," katanya.

Baca juga : Terdakwa Pencaplokan Lahan Membela Diri

Salah satu ahli waris, Madrais, meminta agar terdakwa Rawi Sangker di vonis 5 tahun kurungan. Ini dinilai tepat dan setimpal dengan erbuatanya yang telah mencaplok tanah warga.

Dalam kasus ini, terdakwa Rawi didakwa pasal 266 ayat 1 subsidair pasal 266 ayat 2 lebih subsidair 263 ayat 1 lebih lebih subsidair 266 ayat 2 atau pasal 385 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 4 tahun penjara. Rawi sendiri dalam nota pembelaanya mengaku bahwa dirinya tidak bersalah karena tidak tau apa yang selama ini didakwakan dan dituduhkan.

"Saya tidak tau surat palsu yang dituduhkan. Saya merasa tidak bersalah. Dan saya mohon dibebeskan," ujar Rawi, Jumat.

Pembelaan juga disampaikan pengacara terdakwa, Subandi. Kata dia, berdasarkan keterangan saksi-saksi, Rawi sudah seharusnya dibebaskan dari segala tuntunan perkara pidana. "Seharusnya diputus lepas dari segala tuntutan perkaranya," katanya.

Baca juga : Terdakwa Pencaplokan Lahan Dituntut 2 Tahun Penjara

Rawi Sangker merupakan mantan Dirut Taruma Indah yang menjadi terdakwa pencaplokan lahan di Jalan Rawa Kepiting, Jatinegara, Jakarta Timur. Dia mencaplok lahan milik ahli waris bernama Mad Rais serta pegawai BPN Nurwahyudi dan seorang lainya bernama Imam. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal