LampuHijau.co.id - Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI) menggelar diskusi tentang Aspek Pajak Minyak dan Gas Bumi. Diskusi digelar di Kantor DPP IKHAPI di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Aspek Pajak atas Minyak dan Gas Bumi ini mengambil tema "Perhitungan Cost Recovery dan Gross Split". Hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu di antaranya adalah Tax Consultant MGI World Wide yang juga anggota IKHAPI, Henny Hutapea. Lalu, Tax Consultant MGI World Wide lainnya, Hatmarojaham. Serta, Presiden IKHAPI Joyada Siallagan.
Di dalam diskusi tersebut, Henny Hutapea memaparkan, dengan Skema Cost Recovery, kontraktor migas harus melalui birokrasi yang panjang untuk mendapatkan persetujuan cost recovery.
Baca juga : TPID dan BI Cirebon Susun Agenda Stabilitas Harga dan Pasokan Komoditas
"Oleh sebab itu, hal ini menjadi salah satu pertimbangan untuk perubahan skema bagi hasil dari cost recovery menjadi skema gross spilt," ujarnya, dalam rilis yang diterima redaksi.
Untuk diketahui, dengan berlakunya Peraturan Pajak Bagi Hasil Gross Split yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53, Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, investor diberikan beberapa insentif pajak. Yakni, dalam eksplorasi dan eksploitasi migas.
Pembicara lain, Hotmarojahan mengatakan, dengan insentif tax loss carry forward yang diberikan oleh pemerintah selama 10 tahun untuk bisnis migas, ini dapat menguntungkan investor. "Tetapi, penerimaan negara berkurang," cetusnya.
Baca juga : Tolak Pembelaan Terdakwa Pencaplokan Lahan, JPU: Kasusnya Pidana Bukan Perdata
Sementara, Presiden IKHAPI Joyada Siallagan menjelaskan, penerapan Cost Recovery dan Gross Split belum bisa terlihat dampaknya. Mengapa demikian? Hal itu, ucap alumni Universitas Indonesia (UI) tersebut, dikarenakan beleid ini masih berjalan dua tahun.
Pria yang selama kuliah aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Satuan Resimen Mahasiswa Universitas Indonesia (Satmenwa UI) ini menerangkan, adanya alasan pergantian metode tersebut untuk menarik investor, lebih transparan, dan mengurangi rantai birokrasi belum bisa dibuktikan. "Meskipun, secara efisiensi dan tidak membebani APBN masih debateable sampai saat ini,” imbuh lelaki penggemar sepak bola dan rajin mengikuti kejuaraan golf ini.
Joyada menambahkan, di dalam kajian singkat Forum Group Discussion itu, para peserta diberikan kesempatan terbuka untuk menyampaikan pengetahuan dan pengalamannya terkait aktivitas industri hulu maupun industri hilir di sektor minyak dan gas bumi. "Tentu, juga diikuti pembahasan tentang dampak insentif pajak yang diberikan untuk investor migas," ungkap pria yang saat kuliah pernah mendirikan Bimbingan Belajar UI College itu.
Baca juga : BAZNAS Raih Penghargaan Indonesia Scholarship Award 2019
Nah, beberapa pendapat dari para peserta mengemuka dalam diskusi tersebut. Misalnya, para peserta mengungkapkan bahwa dalam perbandingan skema bagi hasil ini lebih menguntungkan menggunakan cost recovery. Hal ini pun masih menjadi polemik pembahasan (debateable) di kalangan profesi konsultan pajak, para advokat, kontraktor migas, dan stakeholders lainnya.
Kembali ke Presiden IKHAPI, ia berharap, melalui Forum Group Dicsuccion ini, anggota IKHAPI, anggota HKHPI, SKK Migas, regulator perpajakan, BPH Migas, dan stakeholders lainnya dapat melakukan tukar pendapat dan pemikiran (brainstorming) terkait Cost Recovery dan Gross Split secara teori dan dalam praktik di lapangan. (AGS)