LampuHijau.co.id - Pemerintah Indonesia tampaknya terlena dan jemawa dengan mengalahkan gugatan arbitrasi yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Kemenangan ini diklaim menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,68 triliun, yang merupakan kerugian yang dialami IMFA di Indonesia.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Suparji Ahmad, pemerintah Indonesia dalam kacamatanya belum sepenuhnya bisa bernafas lega. Sebab IMFA diprediksi bakal mengajukan keberatan.
"Mereka (IMFA) bisa mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan. Tentunya dengan bukti dan alasannya harus jelas yakni bertentangan dengan kepentingan umum," kata Suparji di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Baca juga : Buka Musrenbang Jaktim, Ini Pesan Anies
Tak hanya itu, putusan arbitrase itu pun belum sepenuhnya disebut sebagai penyelamatan keuangan negara. Hal ini dikarenakan perlu ada eksekusi dari putusan pengadilan negeri, yakni PN Jakarta Pusat.
"Jika Ketua PN mengakui kekalahan IMFA, maka baru bisa memberikan perintah untuk pelaksanaan putusan tersebut. Jadi, apakah putusan itu sudah diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan?" ujarnya.
Terkait sikap kejaksaan yang tidak mengusut pidana kasus yang berawal dari dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Barito Timur pada saat kontrak itu diberikan, Suparji menegaskan hal itu harus diusut tuntas. "KPK juga perlu melakukan supervisi kasus ini," tegas dia.
Baca juga : Curi Ponsel Teman, Pelajar Ini Masuk Penjara
Sementara pengamat kejaksaan, Fajar Trio Winarko, menyampaikan apresiasi terhadap tim lawyer di samping kejaksaan yang ikut membantu pemerintah mengalahkan gugatan IMFA. Namun dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang terlalu 'sombong' mempublikasikan kemenangan, sebelum pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase tersebut.
"Mungkin di masa-masa Pemilu 2019, semua ingin menjadi pahlawan di negeri ini. Dan melupakan hal-hal teknis dalam hukum, dengan mengedepankan pencitraan terlebih dahulu. Harusnya tunggu selesai putusan pengadilan negeri dan pastikan ada uang masuk ke kas negara, barulah gembor-gembor kemenangan," kata Fajar.
Menurut dia, proses pelaksanaan putusan pun bisa terbilang masih cukup panjang. Sebab setelah dari PN Jakarta Pusat, maka ketua pengadilan mengirimkan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung. "Karena MA merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan putusan eksekutorial atau exequatur atas putusan arbitrase asing tersebut," urainya.
Baca juga : Luncurkan Samsat Online, Pemprov DKI Permudah Pelayanan Warga
Ia pun berpendapat, jika kejaksaan ingin dinilai berprestasi harusnya selama tahun 2015 juga mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang mantan Bupati Barito Timur 2006 yang memberikan izin ke IMFA. "Jangan lakukan pembiaran seperti saat ini. Kalau memang bekerja untuk negara ya jangan setengah-setengah. Usut tuntas kasus pidananya juga dong," ujarnya.
Lanjutnya, seusai fakta yuridis kasus tumpang tindih izin konsesi lahan tersebut berasal dari mantan bupati setempat. "Artinya, perlu kejelian institusi kejaksaan untuk mencegah kebocoran keuangan negara dari gugatan IMFA. Jika unsur pidananya tidak diusut, berarti kejaksaan gagal mencegah praktik korupsi di Indonesia," tegasnya.
Sebagai informasi, IMFA menggugat pemerintah dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas. Karena timpang tindih itu, IMFA mengklaim pemerintah Indonesia melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah RI untuk membayar ganti rugi kepada IMFA sebesar Rp6,68 triliun. (RKY)