LampuHijau.co.id - Tiga petinggi PT Petro Energy (PE) didakwa merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Para terdakwa menggunakan purchase order (PO) dan invoice fiktif untuk mencairkan fasilitas kreditnya.
Ketiga terdakwanya ialah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama sekaligus pemilik manfaat PT PE. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Jaksa mengatakan, para terdakwa melakukan sejumlah pertemuan dengan pegawai di Divisi Pembiayaan LPEI. Dalihnya dengan mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD).
Baca juga : Jaksa Ungkap Modus Pengusaha Raup Untung di Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
"Berdasarkan penyampaian terdakwa Jimmy Marsin tersebut, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta beberapa kali melakukan pertemuan dengan Muhammad Pradithya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Tujuan pertemuan itu agar PT PE bisa mendapat fasilitas pembiayaan oleh LPEI, dengan dalih untuk mengembangkan usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak jenis high speed diesel.
Jaksa merincikan permohonan Kredit Modal Kerja Ekspor 1 (KMKE) yang diajukan para terdakwa sebesar 22 juta dolar AS. Kemudian, permohonan KMKE 2 sebesar Rp 400 miliar dan Kredit Modal Kerja Tambahan (KMKE 2 tambahan) sebesar Rp 200 miliar.
Baca juga : Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Modus Pecah Belah Proyek Bikin Rugi Rp 1,1 Triliun
Dalam pengajuannya, jaksa menuturkan para terdakwa menggunakan purchase order (PO) invoice fiktif. Hingga akhirnya, permohonan itu disetujui dan dana dicairkan ke PT PE. Lanjut jaksa, pencairan dana KMKE 1, KMKE 2, dan KMKE 2 tambahan itu penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas.
Dana itu di antaranya digunakan untuk pencairan fasilitas kredit investasi ekspor, pembayaran pinjaman, penempatan deposito, hingga dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.
Jaksa mengatakan, kasus ini telah memperkaya Jimmy sebesar 22 juta dolar AS atau setara Rp 358 miliar dan Rp 600 miliar. Sehingga nilai tersebut menjadi kerugian keuangan negara. Maka, seluruh kerugian keuangan negara akibat perbuatan tiga terdakwa itu sebesar Rp 958 miliar atau total loss.
Baca juga : Subsidi Energi Naik, Banggar DPR Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa III Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy sejumlah 22 juta dolar AS (setara Rp 358 miliar) dan Rp 600 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 600 miliar," sebut jaksa.
Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jimmy Marsin, Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Newin Nugroho ini ditangani oleh KPK. Perkara tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus LPEI yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 11,7 triliun.