3 Petinggi PT Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Rp 958,5 M di Kasus Kredit LPEI

Terdakwa Newin Nugroho dan Jimmy Masrin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025). (Foto: Mal)
Jumat, 8 Agustus 2025, 21:23 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemilik dan para petinggi PT Petro Energy (PE) didakwa melakukan korupsi atas penyalahgunaan dana kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 958,5 miliar.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Komisaris Utama sekaligus pemilik PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan bersama-sama dua mantan petinggi LPEI yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksanaan I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksanaan IV LPEI. Namun kedua mantan pejabat LPEI itu dilakukan penuntutan terpisah.

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum," kata jaksa membacakan surat dakwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

Menurut jaksa, para terdakwa telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI, tapi menggunakan kontrak fiktif pekerjaan.

Berikutnya, Jimmy dkk menggunakan underlying dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice (tagihan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dokumen-dokumen itu sebagai syarat untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE, perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga : Tiga Direksi PT ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun Karena Beli Kapal Karam

Jimmy dkk juga telah menggunakan fasilitas pembiayaan kreditnya tidak sesuai dengan tujuan fasilitas. Pasalnya, uang-uang kredit yang didapat justru dipakai untuk keperluan lain, seperti pembayaran utang dan ditempatkan di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy dan Newin.

Jaksa bilang, perbuatan tersebut telah memperkaya Jimmy selaku pemilik PT PE sebesar Rp 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 358,5 miliar (kurs 16.250) dan Rp 600 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 958,5 miliar.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar," kata jaksa.

Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil penghitungan tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang tertuang dalam laporan dengan Nomor: PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Jaksa menguraikan, pinjaman kredit 22 juta dolar AS digelontorkan usai penandatanganan kredit PT PE dengan pihak LPEI pada 6 November 2015 lalu. Jangka waktunya 12 bulan dengan bunga 5,8 persen.

Padahal dalam proses pengajuannya, terdakwa Susy memerintahkan anak buahnya untuk menyiapkan PO dan invoice fiktif. Di antaranya PO dari PT Apex Indo Pasific tanggal 3 November 2015 dan tagihan PT PE di tanggal yang sama sebanyak 13,5 juta liter senilai Rp 102,7 miliar; PO dari PT Petro Mitra Energi pada 3 November 2015 dan tagihan PT PE tanggal 5 November 2015 untuk 25 juta liter senilai 13,8 juta dolar AS.

Dan PO PT Apex Indo Pasific tanggal 5 November 2015 dan tagihan PT PE pada 10 November 2015 untuk 11,25 juta liter senilai Rp 85,6 miliar.

Baca juga : Ajukan Impor di Era 2 Mendag, 9 Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M

Dokumen PO dan invoice fiktif inilah yang diserahkan PT PE kepada LPEI untuk mengajukan fasilitas kreditnya. Dokumen-dokumen ini ditandatangani Newin dan Susy.

Adapun pihak LPEI tidak melakukan verifikasi kebenaran dokumen-dokumen dimaksud. Hingga akhirnya kredit digelontorkan dalam waktu yang berdekatan setelah persetujuan.

"Bahwa setelah pencairan fasilitas pembiayaan tersebut, ternyata pemanfaatannya tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas. Tetapi oleh terdakwa I Newin Nugroho, terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan terdakwa III Jimmy Marsin disalahgunakan," beber jaksa.

Rincian penyalahgunaannya yakni sejumlah 6 juta dolar AS dialirkan kepada tiga perusahaan yang yang terafiliasi dengan Newin dan Jimmy. Sebesar 11 juta dolar AS untuk pembayaran utang pinjaman, deposito, dan transfer ke beberapa perusahaan terdakwa. Dan sebesar 5 juta dolar AS lainnya digunakan untuk membayar utang pinjaman, deposito, dan ditransfer ke sebuah perusahaan.

Berikutnya, Susy dengan sepengetahuan Newin dan Jimmy, kembali mengajukan kredit pembiayaan kepada LPEI. Jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 400 miliar pada 10 Februari 2016.

PT PE pun memberikan agunan sejumlah asetnya atas pemberian kredit tersebut. Di antaranya kantornya di GP Plaza, Slipi, Jakarta Barat; tanah dan bangunan di Menteng, Jakarta Pusat; hingga fidusia utang usahanya.

Tapi ternyata, fidusia utang usahanya itu tidak benar alias fiktif. Bahkan aset kantornya di GP Plaza, ternyata belum dibalik nama, sehingga tidak bisa diambil alih LPEI.

Baca juga : Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T di Kasus Investasi Fiktif

Dan lagi-lagi kredit senilai Rp 400 milair ini pun tidak digunakan sebagaimana mestinya. Uang ini pun digelontorkan kepada sejumlah perusahaan afiliasi terdakwa, membayar utang pinjaman, ditempatkan di deposito, juga untuk membayar utang kepada LPEI.

Berikutnya, PT PE mendapat gelontoran fasilitas kredit ketiganya sejumlah Rp 200 miliar dari LPEI. Kali ini, atas inisiatif dari pejabat LPEI dalam menyusun Memorandum Analisa Pembiayaan MAP No.097/MAP/PBD/09/17 tanggal 14 September 2017.

Hal ini karena adanya pertimbangan kontrak PT PE dengan perusahaan milik Pemerintah. Padahal kontrak tersebut pun ternyata fiktif.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

Adapun dari dakwaan ini, hanya terdakwa Newin yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan terdakwa Susy dan Jimmy bakal mengajukan eksepsi pada pekan depan. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal