LampuHijau.co.id - Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat Drs Amril Mawardi dan Panitera Arifin memasuki hari ketiga. Namun keduanya tidak hadir. Perkara ini terdaftar dengan No. 390 PN Jakpus.
"Sudah tiga kali sidang, tapi tergugat 2 Kepala Pengadilan Agama Jakpus tidak hadir. Yang aneh, tergugat 3 panitera Arifin kemarin, di daftar absen tertulis hadir, tetapi tidak masuk ruang sidang. Kami tidak tahu siapa yang tulis absen hadirnya," kata Fauzi Lintar selaku pengacara penggugat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Baca juga : Pemkab Subang Berlakukan Peraturan Baru Terkait Jam Operasional Angkutan Barang
Fauzi menegaskan, Arifin sebagai panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak memberi contoh yang baik. Apalagi Hakim telah memanggil tiga kali lewat speaker, yang bersangkutan tetap tidak hadir.
"Perlakuan Panitera Arifin ini jelas tidak mendidik. Sebagai penegak hukum, harusnya mentaati hukum juga dong. Masak tiga kali dipanggil, tidak mau hadir. Ini sangat memalukan dalam penegakan hukum di negeri ini," ujarnya.
Baca juga : Pelanggan Kereta Api Bisa Nikmati Aneka Fasilitas Luxury Lounge Stasiun Cirebon
Fauzi membeberkan alasan menggugat Pengadilan Agama Jakarta Pusat digugat. Menurutnya,Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyetujui tergugat 1 DE untuk menggugat perkara yang sudah inkrah di tingkat MA untuk bisa digugat kembali," ungkap Fauzi.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat Arifin via Whatsapp, yang bersangkutan belum merespons. (ULI)