Gandeng IADO di Porprov dan Popprov, KONI DKI Jakarta Komitmen Perangi Doping

KONI DKI gandeng IADO untuk perangi doping. (Foto: ist)
Rabu, 6 Agustus 2025, 20:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kolaborasi KONI DKI Jakarta berkomitmen memerangi doping. Komitmen ini dibuktikan dengan menggandeng Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).

IADO memberikan edukasi kepada para atlet yang berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porporv) dan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Popprov) 2025 yang digelar mulai 4–8 Agustus 2025.

Edukasi yang diberikan IADO kepada para atlet sangat penting untuk menghilangkan doping yang kerap terjadi. IADO berharap para atlet memahami dan mengerti tentang makanan minuman saja yang dilarang untuk dikonsumsi.

Baca juga : Dukung Pemberdayaan UMKM dan PKL, Bank Jakarta Kolaborasi dengan APKLI Perjuangan

"IADO hadir untuk pertama kalinya. Kami memberikan edukasi kepada atlet tentang anti doping," ujar Presi Educator Licence IADO, Hadi Wihardja kepada wartawan di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, IADO memberikan edukasi secara bergiliran ke cabor-cabor. Dan saat ini sudah dilakukan edukasi ke cabor Pencak Silat dan Bulutangkis.

"KONI DKI memerintahkan kepada kami untuk melakukan edukasi ke lima cabor. Kami lakukan edukasi bergiliran tergantung permintaan percabang, Pencak Silat dan Bulutangkis. Tiga cabor lagi sedang berjalan," ungkap Hadi Wihardja.

Baca juga : Tatap PON 2028, KONI DKI Jakarta Fokus Gelar Pelatda

Hadi mengaku bangga karena para atlet kontingen Jakbar, Jaksel, Jakut dan Jaktim serta Kepulauan Seribu sangat antusias diedukasi soal doping. Para atlet kata dia, juga memahami tentang 11 pelanggaran doping yang menjadi acuan IADO.

"Ada 11 pelanggaran yang dilarang oleh IADO. Kami harap para atlet mengerti dan memahaminya," papar Hadi Wihardja.

Diketahui, 11 pelanggaran anti-doping yang berlaku untuk atlet diantaranya keberadaan zat terlarang dalam tubuh, penggunaan zat terlarang, menghindari atau menolak untuk diambil sampel, gagal mengisi whereabouts, merusak atau mencoba merusak bagian doping control, dan kepemilikan zat terlarang.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Dorong BUMD Tingkatkan Peran sebagai Agen Pembangunan

Lalu ada juga perdagangan zat terlarang, mencoba memberikan zat terlarang pada atlet, terlibat dalam upaya menutupi tindakan pelanggaran doping, berasosiasi dengan atlet atau personil pendukung atlet yang sedang terkena sanksi, dan bertindak mencegah atau membalas pelaporan ke pihak yang berwenang.

Ketua PB PORPROV 2025 Andri Paranoan menambahkan, edukasi doping terhadap atlet adalah komitmen Jakarta untuk memerangi doping. Karena, memerangi doping harus dilakukan sejak dini.

"KONI DKI komitmen untuk memerangi doping, dan ini menjadi komitmen KONI DKI yang berkolaborasi dengan Dispora DKI Jakarta," bebernya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal