LampuHijau.co.id - Kebijakan pemblokiran rekening dorman dan penertiban tanah terlantar yang digulirkan pemerintah menuai kritik tajam dari Advokat dan pemerhati keadilan sosial, Muhammad Ari Pratomo. Ia menilai, dua kebijakan tersebut berpotensi menjadi “jebakan hukum” yang justru memukul masyarakat kecil, jika tidak diimbangi dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
“Jangan kriminalisasi rakyat kecil hanya karena mereka tidak bisa rutin menabung atau mengelola tanah warisan. Negara seharusnya melindungi, bukan malah menjerat,” tegas Ari dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/8).
Rekening Dorman: Bukan Lalai, Tapi Terjebak Keterbatasan Ekonomi
Baca juga : Pelanggan Kereta Api Makin Mudah Sejak Stasiun Cirebonprujakan Terapkan FR
Ari mengungkapkan, rekening dorman (rekening yang dianggap tidak aktif) banyak dimiliki oleh kalangan buruh musiman, petani kecil, hingga pekerja migran yang menabung demi kebutuhan jangka panjang seperti pendidikan dan kesehatan. Mereka tidak rutin bertransaksi, bukan karena lalai, melainkan karena keterbatasan ekonomi dan akses perbankan.
“Kalau rekeningnya dibekukan tanpa pemberitahuan yang layak, ini sama saja memutus harapan mereka. Harus ada edukasi, masa tenggang, dan kemudahan reaktivasi. Jangan pakai pendekatan hitam-putih di sektor yang menyangkut hak dasar rakyat,” ujar Ari.
Tanah Terlantar: Tak Semua Lahan Kosong Itu Sengaja Ditelantarkan
Baca juga : Pemasangan Meteran PAM Jaya di Penjaringan Dianggap Tabrak Aturan
Menyinggung soal kebijakan penertiban tanah terlantar, Ari menilai negara kerap abai terhadap realita di lapangan. Banyak lahan yang belum dikelola bukan karena sengaja ditelantarkan, melainkan karena pemiliknya masih terkendala modal, menunggu proses legalitas, atau tengah menyelesaikan sengketa warisan.
“Negara tidak boleh gegabah mencabut hak kepemilikan dengan alasan administrasi. Lahan itu bisa jadi tumpuan masa depan keluarga. Pemerintah harusnya hadir lewat program pendampingan atau insentif agar lahan produktif, bukan langsung main serobot,” kritik Ari.
Regulasi Harus Berpihak pada Keadilan Sosial
Baca juga : Senada dengan Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
Ari menegaskan bahwa penataan aset dan administrasi penting untuk efisiensi negara. Namun, semangat penegakan hukum tidak boleh melupakan keadilan sosial sebagai nilai utama.
“Hukum itu bukan sekadar teks, tapi harus dirasakan keadilannya. Negara jangan hanya hadir sebagai regulator kaku, tapi juga sebagai pengayom bagi kelompok rentan,” tandasnya.
Ia pun mengajak masyarakat kecil untuk semakin melek hukum, serta mendorong para pemangku kebijakan membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum memberlakukan aturan yang bersinggungan langsung dengan hak hidup rakyat. (Asp)