Main Slot Kalah Mulu, Nasrudin Rungkad, Jambret Hape Emak-emak di Bandara Soetta

Nasrudin Pelaku Jambret di Bandara Soetta. (WAH)
Minggu, 3 Agustus 2025, 17:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kecanduan judi slot membuat Nasrudin alias Congpet gelap mata. Demi bisa berjudi, residivis 33 tahun ini cari modal taruhan dengan menjambret HP ibu-ibu di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno Hatta.

Namun aksi Congpet siang bolong itu tak semulus yang dia kira. Congpet dibekuk saat hendak menjual hasil rampasan di sebuah kios ponsel di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku kami tangkap ketika berada di konter handphone di Teluknaga pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.00," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung, Rabu 30/7/2025. 

Menurut Ronald, Congpet merampas handphone milik seorang ibu yang sedang berada di atas sepeda motor yang sedang melaju di jalan Perimeter Utara pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono, saat itu korban beserta keluarga sedang dalam perjalanan menuju rumah oren, atau tempat melihat pesawat mendarat, yang berada di area perimeter utara menggunakan kendaraan roda dua. 

Baca juga : Sachrudin Buka Lomba Karaoke Emak-emak PKK se- Kota Tangerang: Penguat Soliditas

"Korban berboncengan bersama anak dan motor dikendarai suaminya," kata Yandri.

Saat korban mengeluarkan handphone untuk melihat petunjuk jalan (MAPS), pelaku dengan cepat merampas handphone merk Samsung M31 itu dan langsung kabur dengan sepeda motornya. Suami korban berusaha untuk mengejar namun tidak berhasil. 

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan itu, Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan penyelidikan dan penelusuran pelaku dengan menggunakan rekaman CCTV di area Bandara. Polisi juga melacak posisi handphone korban yang ternyata masih aktif. 

"Kami akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku mendatangi sebuah konter handphone untuk meminta membuka kunci pola handphone yang baru saja dirampasnya," kata Yandri.

Baca juga : Air Kali Licin Meluap, Ratusan Rumah Terendam & Banyak Kendaraan Mogok

Polisi selanjutnya menangkap pelaku ketika akan mengambil handphone tersebut sekitar pukul 19.00 atau beberapa jam setelah aksi perampasan itu terjadi. Setelah ditangkap, polisi melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya NS positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Positif sabu," kata Yandri.

Adapun untuk motif, menurut Yandri, pelaku mencuri handphone tersebut mencari keuntungan atau faktor ekonomi. 

"Jika handphonenya berhasil dijual uangnya digunakan untuk bermain judi online," ujarnya.

Yandri menambahkan, NS merupakan residivis kasus pidana. Sebelumnya, dia sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian. Pertama dia membobol brankas di kargo Bandara Soekarno Hatta pada tahun 2008 dan dihukum penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca juga : Jambret yang Bikin Emak-emak di Tangerang Tewas Diciduk

Setelah keluar dari penjara, dia kembali membobol toko handphone di Cipondoh Kota Tangerang pada 2011. Untuk kasus ini NS menjalani hukuman penjara 6 bulan.

Yandri menyatakan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal