Isu Penyerahan Data Pribadi WNI ke AS, Muhammad Ari Pratomo: Pemerintah Jangan Jadi Pelanggar UU Sendiri!

Pengacara, Penulis, Pencipta lagu - Muhammad Ari Pratomo
Minggu, 27 Juli 2025, 10:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Publik dihebohkan dengan isu sensitif: dugaan Indonesia akan menyerahkan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian dagang. Isu ini mencuat usai Gedung Putih merilis Agreement on Reciprocal Trade (ART), Selasa (22/7/2025), yang menyebut adanya komitmen Indonesia dalam mentransfer data pribadi ke AS sebagai imbal balik penurunan tarif ekspor sebesar 32 persen menjadi 19 persen.

Presiden AS Donald Trump dalam pernyataannya bahkan secara eksplisit menyebut, akses data pribadi warga Indonesia menjadi bagian dari “tukar tambah” dalam perjanjian dagang tersebut.

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," demikian pernyataan resmi Gedung Putih.

Menanggapi hal itu, Pengacara, Penulis, dan Pencipta Lagu, Muhammad Ari Pratomo, menyuarakan kekhawatirannya. Ia menyebut, kebijakan semacam itu sangat berbahaya dan justru bisa menjadikan Indonesia sebagai korban kejahatan digital internasional.

“Saya sendiri korban penyalahgunaan data. NIK dan Kartu Keluarga saya pernah digunakan orang lain untuk registrasi SIM card. Kalau di dalam negeri saja sudah begitu, bagaimana kalau data kita jatuh ke tangan asing?” ujarnya kepada lampuhijau.co.id, Sabtu (28/7).

Baca juga : Guru Madin Didenda Rp 25 Juta Gara-gara Tampar Murid, Muhammad Ari Pratomo: Tamparan Mendidik Tak Bisa Dipidana!

Ari menegaskan, data pribadi adalah bagian dari kedaulatan bangsa yang tidak boleh ditukar dengan kepentingan dagang. Ia juga mempertanyakan kemampuan negara dalam mengawasi dan melindungi data jika sudah lintas negara.

“Kita bahkan belum bisa benahi pelanggaran data oleh oknum dalam negeri. Bagaimana kita yakin negara lain akan menjaga data kita? Kalau sampai disalahgunakan, siapa yang bertanggung jawab?.”

Sebagai praktisi hukum, Ari mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karenanya, pemerintah seharusnya menjadi pelindung, bukan pelanggar dari regulasi yang dibuatnya sendiri.

 “Kalau sampai pemerintah yang justru melanggar UU PDP, kepercayaan publik bisa runtuh. Perlindungan rakyat dimulai dari kepastian hukum dan keberpihakan dalam kebijakan.”

Lebih jauh, Ari menegaskan bahwa masyarakat punya hak untuk menggugat kebijakan seperti ini melalui jalur hukum.

Baca juga : Percepat Penanganan Dampak Pascabanjir, Pemerintah Kota Tangerang Banjir Pujian

 “Masyarakat berhak mengajukan gugatan class action jika data pribadinya disalahgunakan, bahkan terhadap kebijakan pemerintah sendiri.”

Ia juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem perlindungan data nasional, termasuk mendorong penggunaan identitas biometrik dalam registrasi digital guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.

 “Sekarang saja registrasi masih pakai NIK, bukan wajah atau biometrik. Jadi siapa pun bisa pakai data kita. Jangan sampai kita jadi korban lagi, apalagi kalau ini berskala global.”

Istana: Tak Ada Penyerahan Data ke Pemerintah AS

Menanggapi isu yang beredar, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menyerahkan data pribadi WNI kepada Pemerintah Amerika Serikat.

Baca juga : Presiden Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Sultan : Momentum Akhiri Polemik, Bangkitkan Wisata Kelas Dunia

“Yang terjadi adalah pemberian akses terbatas kepada perusahaan berbasis AS—seperti penyedia platform digital—dan itu pun dalam konteks pengguna yang memasukkan data secara sadar, seperti saat membuat email,” jelasnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7/2025).

Ia memastikan kerja sama tersebut diawasi dengan ketat dan tetap mengacu pada UU PDP yang berlaku.

 “Kami pastikan data WNI tidak digunakan sembarangan. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Namun demikian, polemik ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah harus bersikap lebih transparan dalam membuat kebijakan, terutama yang menyangkut privasi warga negara dan relasi global. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal