LampuHijau.co.id - Rawi Sangker, terdakwa kasus pemalsuan surat dan pencaplokan lahan di Jalan Rawa Kepiting, Cakung, Jakarta Timur, dituntut dua tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/11/2019).
"Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan dipotong masa tahanan. Apakah saudara keberatan?" kata Ketua Majlis Hakim PN Jakarta Timur Antonius Simbolon, Rabu sore.
Baca juga : Satu Kali Sidang Lagi, Terdakwa Pencaplokan Lahan Diputus
Dengan demikian, Rawi dikenakan Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dalam kasus ini, ia terbukti bersalah setalah mencaplok lahan seluas 8.300 meter dengan dasar surat girik nomor 454 milik ahli waris bernama Mad Rais, serta pegawai BPN Nurwahyudi dan seorang lainnya bernama Imam.
Salah satu ahli waris, Mad Rais, mengaku tidak puas dengan tuntutan yang dibacakan. Dia meminta Majelis Hakim memutus dengan adil, mengingat terdakwa sudah mencaplok dan memalsukan surat milik orang lain.
Baca juga : Untuk Kesekian Kalinya, Terdakwa Pencaplokan Lahan Beralasan Sakit
"Tuntutannya sangat murahan. Kami minta diputus 5 tahun penjara dan tanahnya dikembalikan kepada ahli waris. Pokoknya kami tidak puas," katanya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Subandi, mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan tuntutan yang dibacakan JPU. Dia juga mengaku sedang mempersiapkan langkah lanjutan yang mungkin bisa dipertimbangkan.
Baca juga : Sidang Pencaplokan Tanah, Saksi Banyak Nggak Tahunya
"Prinsipnya ada dua. Pertama, di dalam dakwaan dikatakan bahwa itu terjadi tanggal 8 April 2016. Sementara, dalam kenyataannya berdasarkan penjelasan saksi itu 2017. Yang jelas kami sedang mempersiapkan langkah selanjutnya," tukasnya. (YUD)