LampuHijau.co.id - Pesta pernikahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), Maula Akbar dengan Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, yang berlangsung di Lapangan Otto Iskandar Dinata, Garut, diwarnai tragedi yang memilukan. Ribuan warga menghadiri acara yang menyertakan hiburan dan sajian makanan gratis. Sayangnya, situasi menjadi tidak terkendali, mengakibatkan desakan besar di area pendopo. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia: seorang anak perempuan berusia delapan tahun, seorang lansia, dan seorang anggota polisi yang sedang bertugas.
Tragedi ini bermula dari antusiasme warga yang telah memadati lokasi sejak pagi. Usai salat Jumat, saat pintu pendopo dibuka, massa berdesakan masuk untuk berebut makanan. Kepadatan yang ekstrem menyebabkan kekurangan oksigen, membuat banyak orang pingsan, termasuk anggota Bhabinkamtibmas Polsek Garut, Cecep, yang setelah menolong beberapa korban, akhirnya meninggal dunia karena kelelahan dan sesak napas.
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengonfirmasi jumlah korban jiwa. Kejadian ini menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian dari penyelenggara acara yang gagal mengantisipasi risiko kerumunan. Tragedi ini tidak hanya menjadi catatan kelam dalam sejarah perayaan seremonial publik, tetapi juga membuka ruang untuk penyelidikan hukum yang serius.
Baca juga : MK Bak ‘Anak Macan’ yang Menggigit Induknya (DPR/MPR)
Secara yuridis, peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 474 ayat (3), yang memperkuat aspek pertanggungjawaban pidana dalam konteks kelalaian. Pidana penjaranya paling lama ima tahun atau pidana denda paling banyak katagori V.
Selain KUHP, tanggung jawab dalam penyelenggaraan acara juga diatur dalam berbagai peraturan daerah dan teknis lainnya, termasuk perizinan keramaian, protokol keselamatan publik, dan standar tata kelola acara skala besar. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dari pihak penyelenggara. Dalam hukum pidana, kelalaian dipahami sebagai kegagalan memenuhi standar kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh seseorang dalam posisi tertentu.
Penyelenggara acara berkewajiban menjamin keselamatan seluruh tamu, terlebih jika acara bersifat terbuka dan diperkirakan mengundang kerumunan besar. Acara yang menyertakan makanan gratis dan hiburan di ruang publik secara langsung menimbulkan potensi keramaian, yang wajib diantisipasi melalui pengamanan, pengendalian massa, dan dukungan medis yang memadai. Minimnya pengamanan serta buruknya manajemen risiko mencerminkan adanya kelalaian yang tidak dapat dianggap remeh. Ini bukan sekadar kesalahan administratif atau teknis, melainkan bentuk kealpaan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Perlu Kaji Secara Matang Perpanjangan Kontrak Formula E
Dalam berbagai preseden hukum, penyelenggara kegiatan publik dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam memitigasi risiko yang mengakibatkan korban. Dalam video viral, KDM yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya acara makan-makan gratis untuk warga dalam pesta pernikahan anaknya. Namun, beredar pula video lain yang menunjukkan percakapan antara KDM dan putranya sebelum hari pernikahan, yang secara spesifik membahas rencana penyediaan makanan gratis bagi sekitar 5.000 warga, bahkan jika memungkinkan, sebanyak-banyaknya.
Jika kita mencermati dua potongan video viral yang saya sebutkan di atas, dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, ada dugaan bahwa KDM berupaya melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan tidak mengetahui adanya acara makan gratis. Padahal, dalam video percakapannya dengan sang putra, terlihat jelas bahwa hal tersebut dibahas secara spesifik. Kedua, KDM dan putranya secara nyata mengetahui rencana penyelenggaraan makan gratis yang melibatkan sekitar 5.000 warga, bahkan disebutkan bisa sebanyak-banyaknya jika memungkinkan. Maka, atas tragedi yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, patut diduga bahwa KDM dan putranya telah lalai dalam mengantisipasi berbagai aspek, termasuk soal keamanan dan keselamatan warga yang hadir.
Melihat kondisi ini, pihak panitia atau penyelenggara acara (event organizer) tampaknya perlu dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukum atas kejadian tersebut. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam acara, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku orang tua mempelai, serta Maula Akbar dan Putri Karlina sebagai pengantin sekaligus pemilik hajatan, juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban terkait keselamatan publik.
Baca juga : Anak Bukan Tentara: Pentingnya Pendekatan Kebijakan Publik yang Inklusif, Bukan ke Barak
Tiga korban jiwa dalam insiden ini bukan hanya duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan bahwa keselamatan publik harus dijadikan prioritas utama dalam setiap kegiatan terbuka. Tragedi ini seyogianya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak: penyelenggara acara, pejabat publik, maupun masyarakat luas, tentang urgensi perencanaan matang, pengendalian risiko, dan kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan massal. Mengabaikan aspek keselamatan bukan hanya kesalahan moral, tetapi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, termasuk pidana.