Guru Madin Didenda Rp 25 Juta Gara-gara Tampar Murid, Muhammad Ari Pratomo: Tamparan Mendidik Tak Bisa Dipidana!

Muhammad Ari Pratomo-Pengacara, Penulis, Pencipta Lagu. Foto (Akun Medsos Muhammad Ari Pratomo)
Minggu, 20 Juli 2025, 19:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Demak, Jawa Tengah. Seorang guru madrasah diniyah (madin) berinisial AZ (50), harus menanggung denda sebesar Rp 25 juta usai menampar salah satu muridnya. Ironisnya, AZ yang hanya menerima honor Rp 450 ribu setiap empat bulan sekali, kini terjerat masalah hukum yang dinilainya sangat memberatkan secara moral dan finansial.

“Saya memang galak, tapi bukan untuk menyakiti. Tamparan saya mendidik, tidak melukai,” ujar AZ, mengaku sedih atas denda yang dijatuhkan padanya.

Peristiwa ini terjadi pada 30 April 2025. Ketika AZ sedang mengajar pelajaran fiqih di kelas 5, sekelompok siswa kelas 6 bermain lempar-lemparan sandal. Salah satu sandal menghantam kepala AZ hingga pecinya jatuh. Merasa terganggu dan tidak mendapat jawaban saat meminta siapa pelakunya, AZ spontan menampar siswa yang ditunjuk teman-temannya.

Tamparan itulah yang kini berbuntut panjang. Sang guru dilaporkan oleh wali murid dan diminta membuat surat pernyataan bermaterai, serta membayar denda sebesar Rp 25 juta.

Baca juga : Sidang Pemuda Diduga Korban Malprosedur, Muhammad Ari: Polisi Tidak Koordinasi saat Penangkapan

Pengacara: Guru Tidak Bisa Dipidana Jika Tamparannya Masuk Kategori Mendidik

Terkait kejadian tersebut, Muhammad Ari Pratomo, pengacara, penulis, sekaligus pencipta lagu ikut angkat suara. Dikutip dari video akun media sosialnya Minggu (20/7) Ia menegaskan bahwa secara hukum, seorang guru tidak serta-merta bisa dipidana hanya karena memukul murid.

“Kalau niatnya bukan jahat, bertujuan mendisiplinkan, dilakukan secara wajar dan tidak melukai serius—guru tidak bisa dituntut pidana. Ini sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1552 K/Pid/1991,” jelas Muhammad Ari Pratomo.

 Ia menyebut, peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting agar para guru tidak dicekam rasa takut saat mendidik. “Zaman dulu, dipukul guru itu hal biasa. Tidak ada tuntut-menuntut. Guru itu pahlawan tanpa tanda jasa. Jangan sampai karena satu tamparan yang mendidik, kita mempermalukan profesi mulia ini,” tambahnya.

Baca juga : Kliennya Diduga Korban Malprosedur, Muhammad Ari: Bagaimana Hakim Bisa Berikan Putusan yang Benar?

Viral di Medsos, Guru Madin Terkapar Tekanan Sosial dan Finansial

Kasus ini mencuat usai diunggah akun Instagram @infokejadiandemak. Video memperlihatkan AZ menandatangani kesepakatan denda bersama wali murid. Reaksi netizen pun terbelah: sebagian menyayangkan tindakan AZ, namun tidak sedikit pula yang mengkritik keras cara penyelesaian masalah lewat ‘denda sosial’ puluhan juta.

Kepala Madin setempat, Miftahul Hidayat, menyayangkan bahwa mediasi yang awalnya berjalan damai justru berujung tekanan kepada guru. Padahal, menurutnya, tamparan itu muncul karena situasi yang spontan, dan guru sudah menyampaikan permintaan maaf.

Catatan Akhir: Tamparan yang Memantik Diskusi Lebih Besar

Baca juga : Tak Hanya Didenda, Ruko Langgar IMB di Pancoran Dibongkar Paksa Satpol PP

Kasus guru AZ bukan hanya soal tamparan. Ini adalah potret buram betapa rentannya posisi guru di tengah perubahan zaman. Saat tuntutan mendidik meningkat, penghargaan terhadap pengabdian mereka justru kian luntur.

Apakah seorang guru layak dihukum karena mendisiplinkan murid dengan niat mendidik? Atau justru publik perlu berefleksi: sudah seberapa besar kita benar-benar menghargai guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa? (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal