Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Jakarta Utara Amankan 8 Warga Negara Nigeria

Jumat, 18 Juli 2025, 17:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau melewati batas izin tinggal dalam Operasi Wirawaspada yang digelar 15-16 Juli 2025.

"Delapan warga asing asal Nigeria itu ditangkap setelah melakukan operasi di sejumlah apartemen di Jakarta Utara," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Jumat.

Baca juga : Operasi Berantas Jaya, Polres Metro Depok Amankan Tujuh Orang dan Dua Senjata Api

Ia mengatakaan delapan WNA asal Nigeria tersebut beinisial (IVC), (EDO), (CCA), (ONA), (NEI), (REI), (FA), dan (AIM). Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sesuai dengan pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Saat ini, 8 WN Nigeria dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Widya mengatakan mereka selanjutnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Widya menjelaskan Operasi Wirawaspada merupakan kegiatan dalam rangka Penegakan Hukum Keimigrasian dan bagi warga negara asing yang terjaring melanggar Hukum Keimigrasian akan dikenakan tindak pidana keimigrasian atau tindakan admisitratif kemigrasiaan berupa deportasi disertai dengan penangkalan.

Baca juga : Gelar Reses, DK Dicurhati Warga Curug Soal Drainase

Menurut dia operasi ini dilaksanakan sesuai dengan arahan serta instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dengan Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian dalam menegakkan hukum keimigrasian. Selain itu operasi ini juga untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan.

Lebih lanjut Widya mengatakan, saat dilakukan Operasi Wirawaspada, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA yang ditemukan di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara dan.

Baca juga : Gelar Bukber, Wartawan Jakarta Selatan Salurkan Santunan dan Paket Sembako kepada Anak Yatim

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata delapan WNA asing diindikasikan melanggar aturan keimigrasian dan dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan "Setelah lakukan pemeriksaan di lapangan, 8 WNA diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan langsung ditindak," kata dia. (wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal