LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang tersangka baru perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Salah satunya raja minyak Muhammad Riza Chalid.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025 malam.

Kesembilan tersangka itu ialah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015, Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Toto Nugroho (TN) selaku VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017–2018, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Product Trading Integrated Supply Charge (ISC) Pertamina tahun 2019–2020.
Berikutnya Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HW) selaku Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina tahun 2018–2020. Kemudian tiga orang pihak swasta yaitu Martin Haendra Nata (MH) Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019–2021, Indra Putra Harsono (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku pemilik manfaat (beneficial owners) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
"Masing-masing tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara," kata Qohar.
Penyimpangan itu di antaranya dalam pengadaan ekspor dan impor minyak mentah, dalam pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM), sewa kapal, sewa terminal BBM di PT OTM.
Kemudian penyimpangan dalam pemberian kompensasi pertalite, dan penjualan solar subsidi kepada pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga dasar.
Baca juga : Suap Vonis Lepas CPO Minyak Goreng, Kejagung Sita Uang Rp 2 M Dari Tersangka Hakim
Qohar juga menguraikan perbuatan melawan hukum masing-masing tersangka. Tersangka Alfian Nasution melakukan proses penyewaan PT OTM secara melawan hukum, berupa proses penyewaan OTM yang justru menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak.
Lalu bersama Hanung Budya, dia melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak, melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar 6,5 dolar Amerika Serikat (AS) per kiloliter. Caranya dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh tersangka sebelumnya, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim juga Dirut PT OTM.
Alfian juga melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar kepada pihak BUMN dan pihak swasta. Dan berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk pertalite.
Peran Hanung Budya yaitu bersama Alfian mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak. Padahal seharusnya dilakukan lewat pelelangan.
Dia juga melakukan proses penyewaan PT OTM dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak, dan harga yang tinggi dalam kontrak.
Kemudian peran tersangka Arief Sukmara, bersama Dwi Sudarsono bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia.
Tujuannya agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di-mark up jadi 5 juta dolar AS. Padahal seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS hanya 3.765.712 dolar AS.
Perbuatan mereka juga dilakukan bersama tersangka sebelumnya, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Arief bersama tersangka Dwi Sudarsono dan tersangka sebelumnya, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono mengondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping. Caranya, dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi kapal Suezmax milik PT JMN.
Berikutnya peran Hasto Wibowo, melakukan kesepakatan bersama Martin Haendra Nata dan tersangka sebelumnya, Vice President (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne untuk menunjuk langsung Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan semester I tahun 2021.
Padahal seharusnya, pengadaan itu dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang). Dan nyatanya, Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan atau lelang.
Hasto juga menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada pihak swasta, yang diketahui bahwa harga dalam kontrak di bawah harga dasar.
Peran Martin Haendra Nata yaitu bersama Hasto dan Edward Corne bersepakat memenangkan Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. Caranya lewat penunjukan langsung dalam pengadaan produk gasoline untuk semester I tahun 2021.
Padahal diketahui perusahaan itu tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga, yang seharusnya tidak dapat mengikuti lelang.
Lalu, Indra Putra Harsono berperan bersama tersangka Agus Purwono dan tersangka Arief Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara coloading (pengangkutan bersama).
Pengangkutannya memakai kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia. Sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung. Dan juga mengondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara para tersangka.
Sehingga dari selisih harga itu mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS. Dan tersangka Dwi mendapat keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih itu.
Adapun peran Riza Chalid bersama dengan Hanung, Alfian, dan Gading Ramadhan Joedo menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak. Caranya dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.
Padahal saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM. Mereka juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
"Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini sebesar Rp 285,017 triliun," ungkap Qohar.
Meski begitu, Kejagung hanya melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Karena Riza Chalid selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung pun masih memburunya, yang diduga kini berada di Singapura.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)