LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Selain karena mengakuisisi kapal-kapal yang sudah tua, beberapa kapal di antaranya tidak layak bahkan ada yang karam.

Para terdakwa dalam sidang ialah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Korupsi tersebut dilakukan ketiga terdakwa bersama-sama dengan Adjie selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT JN, yang hingga kini masih ditahan KPK dengan penuntutan secara terpisah.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun, berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," kata jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktavianto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.
Jaksa membeberkan, perkara bermula dari tahun 2019 lalu lewat skema kerja sama usaha (KSU). Perbuatan korupsi dilakukan hingga tahun 2022, ketika skema berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN.
Baca juga : Ajukan Impor di Era 2 Mendag, 9 Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M
Jaksa menguraikan, perbuatan Ira, Yusuf, Adhi Caksono, bersama Adjie dengan melakukan keputusan direksi nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018, menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019. Tindakan itu bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dengan PT JN.
Jaksa bilang, para terdakwa menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU, melakukan perjanjian kerja sama KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP dengan PT JN sebelum adanya persetujuan dewan komisaris.
"Juga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA)," kata jaksa.
Kemudian para terdakwa menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSU dengan PT JN kepada dewan komisaris PT ASDP, tapi ternyata berbeda dengan substansi izin yang disampaikan kepada Menteri BUMN saat itu. Ketiga terdakwa juga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT JN dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli.
Bahkan melakukan pengondisian penilaian sebanyak 53 unit kapal PT JN oleh KJPP Mutaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan rekan (KJPP MBPRU). Kata jaksa, ketiga terdakwa telah mengabaikan hasil uji tuntas teknik engineering (due diligence) PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) dalam proses akuisisi terkait untuk tidak mengakuisisi 9 kapal PT JN yang kondisinya tidak layak.
Baca juga : Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T di Kasus Investasi Fiktif
"Bahwa berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisan Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku; dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi, dalam kondisi karam," lanjut jaksa.
Kemudian melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 unit kapal milik PT JN. Dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021, kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.
Selain itu, melakukan pengondisian valuasi perusahaan PT JN oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan rekan (KJPP SRR) berdasarkan penilaian KJPP MBPRU tanpa verifikasi dan reviu ulang. Serta memilih menggunakan discount of lack marketability (DLOM) yang lebih rendah 20 persen kepada opsi DLOM 30 persen yang diusulkan KJPP SRR.
Padahal tindakan itu bertentangan dengan sejumlah peraturan. Mulai dari Pasal 97 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas juncto Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Surat Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT ASDP Nomor SK.801/HK.002/ASDP-2020 tentang Pedoman Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT ASDP terkait etika jabatan direksi, Pasal 11 Ayat 8 dan 10 Perubahan Anggaran Dasar PT ASDP Tahun 2009, juga sejumlah peraturan lainnya.
"Perbuatan terdakwa Ira Puspa Dewi, M. Yusuf Hadi, Harry M. Adhi Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik manfaat PT JN sebesar Rp 1,25 triliun," ungkap jaksa.
Baca juga : Mantan Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T di Kasus Investasi Fiktif
Jaksa menyebut, nilai ini menjadi kerugian keuangan negara yang terdiri dari tiga komponen. Rinciannya, dari nilai pembayaran atas akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar; pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp 380 miliar; dan dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp 1,272 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yud)