Benny Wullur Menduga Ada Lebih 2 Orang Yang Menipu Uang Rp 30 Milar Milik Alm. Kent Lisandi

Kamis, 10 Juli 2025, 14:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara pidana penipuan investasi Bisnis Seluler dengan nomor pekara 291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan tersangka Aris Setyawan (AS) dan nomor pekara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan tersangka Rohmat Setiawan (RH) yang sidangkan mulai pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Kedua sidang pekara pidana ini dengan agenda acara pemeriksaan saksi Ahli dari Alm. Kent Lisandi di bawah pimpinan ketua hakim Saptono. Dr. Benny Wullur, selaku kuasa hukum Alm. Kent Lisandi (KL) mengatakan dirinya hadir di 2 persidangan pekara pidana untuk mendamping Istri Alm. Kent Lisandi yang merupakan korban tindak pidana penipuan, pengelapan dan tindakan pencucian uang (TTPU) yang di lakukan oleh terdakwa AS selaku kepala Cabang Maybank Cilegon dan terdakwa RS yang telah melakukan penipuan terhadap Alm. Kent Lisandi.

"Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli waris dari Alm.Kent Lisandi selaku pelapor karena beliau sudah meninggal pada 10 Maret 2025, maka secara otomatis yang bersaksi adalah istri dari alm. Kent lisandi yakni Stefi Grace (SG) dan kedua saksi lain YW dan HS yang merupakan rekan kerja dari Alm. Kent Lisandi yang mengetahui awal dari persoalan permasalahan penipuan ini", ujar Benny menambahkan.

Baca juga : Polres Metro Jakpus Tangkap Pelaku Penipuan Rp30 Miliar di Tegal

Akibat penipuan yang dilakukan oleh AS dan RS, ini klien kami KL mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 30 Milyar dan kerugiaan ini bukan hanya materi saja tetapi korban nyawa karena KL telah meninggal dunia karena sakit dan meninggalkan istri dan 2 orang anak yang satu usia satu setengah tahun dan 3 tahun.

"Di dalam persidangan hari ini kami merasa kecewa karena hanya baru dua(2) terdakwa saja yang disidangkan yakni RS dan AS, saya menduga kuat dalam pekara kasus penipuan ini Maybank terlibat karena diduga telah terjadi kejahatan korporasi, jelas Benny Kejahatan korporasi ini saya duga karena ada dasar perjanjian kredit yang tidak benar dari dasar pengakuan RS bahwa istrinya tidak pernah tanda tangan perjanjian kredit atas nama S (Istri RS) tersebut dan bahkan yang tanda tangan perjanjian kredit tersebut adalah RS sendiri," kata Benny.

Pada saat itu KL merasa kaget luar biasa ketika mengetahui uangnya Rp 30 Milyar telah menghilang karena dijadikan perjanjian kredit.

Baca juga : Pramono Gubernur Perlu Galak dan Tegas: Ganti Pejabat yang Lebih dari 5 Tahun & Bisa Copot yang di Bawah 2 Tahun

Dia menduga kuat perjanjian kredit itu tidak halal karena uangnya KL Rp 30 Milyar telah ditarik oleh Maybank dan secara otomatis telah masuk ke lingkaran bisnis Maybank yang berarti adanya dugaa tindak pencucian uang TTPU yang dilakukan oleh Maybank berserta jajarannya.

Andhy Lisandi perwakilan keluarga korban Alm. KL dan sekaligus ayah kandung meminta keadilan untuk anaknya yang telah meninggal dunia. "Saya meminta pelaku penipuan anak saya bisa dihukum seadil-adilnya dan saya tidak habis pikir kenapa hanya AS dan RS yang tersangka, jika kita lihat kasus ini harusnya masih ada beberapa orang lagi yang harusnya menjadi tersangka," ujar Andhy.

Terakhir pihak keluarga korban meminta kepada majelis hakim untuk supaya para pelaku dihukum seberat-beratnya dan uang milik Alm.KL Rp 30 Milyar bisa dikembalikan ke pihak keluarga.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal