Merokok Saat Berkendara Bisa Dipenjara 3 Bulan

Senin, 4 Nopember 2019, 23:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Merokok sambil berkendara motor sering dikeluhkan masyarakat, terutama pengandara motor juga. Para perokok tersebut tidka sadar kalau perilakunya membahayakan orang di sekitarnya. Sebab, abu rokok yang mengenai mata bisa berakibat fatal. Asap rokok mengganggu kenyamanan. Sedangkan hukum pidana belum diberlakukan padahal ada hukum pidanannya.


Sebelumnya sempat viral di medsos seorang pengendara motor yang adu mulut karena abu rokok. Awalnya, pengendara motor itu merasa kelilipan debu sebelum mengetahui yang masuk ke matanya adalah abu rokok.

"Disini gw kelilipan 2x. Gw kira debu ternyata depan gw bawa motor sambil ngerokok. Daritadi itu motor mau gw salip tapi goyang kanan kiri mulu," kata pengendara motor dalam video yang diunggah akun Twitter @G** W******.

Baca juga : Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jakarta, Bisa Dipenjara & Denda 24 Juta 

Pengendara motor yang kelilipan kemudian menegur pengendara yang merokok sambil berkendara, namun tak segera ditanggapi. Kelilipan abu rokok mengakibatkan mata pengendara motor menjadi merah. Konflik baru reda saat pacar pengendara motor yang merokok, yang saat itu sedang dibonceng, ikut menegur perilaku tersebut.

Di akhir video, pengendara motor yang kelilipan berpesan supaya tidak merokok saat berkendara. Abu rokok yang terbang berisiko mengenai mata pengendara lain yang ada di belakangnya. Selain mata, bagian tubuh lain yang tak mengenakan pelindung juga bisa kena. 

Video tersebut ditayangkan 1,3 juta kali. Video mendapat 52.100 retweet dan 52.600 like dari netizen. Warganet ikut mengeluh pernah merasakan hal serupa akibat perilaku merokok saat berkendara.

Baca juga : Pemotor Serobot Jalur Sepeda Bisa Kena Denda 500 Ribu

"I feel youuuuu! udah pernah mataku sampai iritasi parah, berair mata darah lho. Bolak-balik RS spesialis mata, gara-gara kelilipan bara rokok," tulis warganet @M***L****

Ada warganet lain yang kagum atas keberanian menegur pengendara motor yang merokok di jalan. Kebanyakan tidak bisa berbuat banyak meski sebal atas perilaku tersebut.

"Aku pengen punya keberanian kayak masnya. Kadang pemobil juga gitu. Enteng banget tangannya keluar buang abu/puntung rokok. Apa tiap keluar ke jalan harus bawa linggis atau gimana? Biar bisa nyemplaki pengendara kaya gitu," tulis netizen @m*** f*****.

Baca juga : Bobol Gerai Ponsel Berdua, Buruh Ini Dipenjara Sendirian

Berbicara soal hukum, merokok menjadi salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal tersebut bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu. 
"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Karena dia responsible riding-lah, dia bertanggung jawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada detikcom.

Di sisi lain, asap dan abu rokok yang bisa masuk ke mata dan melukai kornea mata. Sudah banyak kasus abu rokok masuk ke mata yang dikeluhkan masyarakat dan menjadi viral di media sosial. Mengutip Mayo Clinic, salah satu risiko jika abu rokok masuk ke mata yakni menyebabkan luka pada kornea mata. Abu rokok yang masih panas pun bisa menimbulkan cedera di kelopak mata.(LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal