Kesal SP3 Dikeluarkan, Warga RW 015 Pluit Desak Pejabat Terkait Turun Tangan

Perusakan rumah pompa di Pluit yang dilaporkan warga ke polisi. (Foto: ist)
Minggu, 6 Juli 2025, 14:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kurang lebih 2 tahun laporan warga RW 015, Pluit, Jakarta Utara atas pembongkaran dan/atau perusakan rumah pompa oleh oknum-oknum Kelurahan Pluit. Bahkan telah memeriksa terlapor berinisial “YS” cs dan sejumlah saksi dari warga RW 015,nditambah dua ahli hukum pidana. Namun Polres Metro Jakarta Utara malah menerbitkan SP3 perkara ini pada 30 April 2025.

Polres Metro Jakarta Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor: SK.Lidik/9d/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 30 April 2025, atas laporan Hartono Lioe selaku Ketua RW 015 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Hartono Lioe, dirinya dan sejumlah warga RW 015 sangat kecewa atas penghentian laporannya. Pihaknya menduga kuat ada intervensi dari oknum l-oknum berkepentingan.

Baca juga : Raih WTP, Reynaldy Putra Andita Beberkan Catatan BPK Demi Perbaikan Subang

"Masa kurang lebih 2 tahun laporan pembongkaran yang mengakibatkan sejumlah alat-alat pompa rusak dan tidak dapat dipakai untuk kepentingan warga (publik). Bahkan sebagian alat-alat materialnya diambil oleh YS cs, jelas telah menimbulkan kerugian bagi warga RW 015 ini," kata Hartono, Minggu (6/7/2025).

Melihat kondisi yang tidak bagus ini, warga RW 015 mendesak agar pimpinan di negara ini turun tangan secara konkret.

""Kami warga RW 015 meminta dan mendesak bapak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakut, Gubernur DKI, dan Wali Kota Jakut untuk merealisasikan tuntutan kami demi kebaikan lingkungan di RW 015," kata Hartono mewakili warganya.

Baca juga : Cegah DBD dan Chikungunya, Warga Subang Diajak Jaga Kebersihan Diri dan Lingkungan

Dia menambahkan, pihaknya menduga adanya permainan dan campur tangan para petinggi serta pihak yang mengklaim tanah itu miliknya tanpa dasar yang jelas. Ditambah penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkesan lamban dalam melakukan penyelidikan, apalagi sampai 2 tahunan.

"Kalau toh juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, apa ada intervensi dari pihak berkepentingan atau pejabat tinggi atau yang mengaku sebagai pemilik? Apabila alasan tidak ditemukan tindak pidana, sama sekali tidak masuk diakal, karena para oknum tersebut jelas telah merusak sebagian alat-alat pompa, bahkan sebagian alat-alat tersebutpun diambil para oknum," tegas Hartono.

Untuk diketahui, perkara bermula saat dibangunnya Rumah Pompa Pencegahan Banjir oleh developer. Nantinya bakal diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI yang bernama BLP-Pluit Pemprov. Kemudian menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada RW setempat, salah satunya RW 015 yang terletak di bantaran kali pinggir jalan terbuka. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal