LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan pemalsuan surat dan pencaplokan lahan, yang dilakukan oleh terdakwa Rawi Sangker selaku Mantan Dirut PT Taruma Indah. Sidang ini dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi bernama Rasiman.
"Untuk saudara terdakwa, kami berharap paling lambat hari Jumat besok, saudara sudah menyerahkan pembelaannya, supaya ada waktu buat Majlis mengambil putusan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Antonius Simbolon, Senin (4/11/2019).
Antonius menekankan, agar Rawi benar-benar menyiapkan kesehatannya dalam menghadapi putusan yang akan digelar pada Sabtu (9/11) mendatang. Rawi diminta menjaga kondisi supaya sidang berjalan dengan baik.
Baca juga : Untuk Kesekian Kalinya, Terdakwa Pencaplokan Lahan Beralasan Sakit
"Sekali lagi, saya berharap agar terdakwa mempersiapkan kesehatanya. Ingat ya ada pledoi dan putusan yang harus dihadapi," katanya.
Untuk diketahui, Rawi Sangker ditetapkan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan surat dan pencaplokan lahan di Jalan Rawa Kepiting, Jatinegara, Jakarta Timur. Dia dikenakan pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Dalam kasus ini, Rawi terbukti bersalah setalah Mencaplok lahan milik ahli waris bernama Mad Rais serta pegawai BPN Nurwahyudi dan seorang lainya bernama Imam. Mad Rais menjelaskan, saat itu ia memiliki lahan seluas 8300 meter dengan dasar surat girik nomor 454 di Jalan Kepiting. Kata dia, girik tersebut belum pernah terpecah dengan akurasi data yang komprehensif dan terkoneksi dengan kantor desa setempat.
Baca juga : Sidang Pencaplokan Tanah, Saksi Banyak Nggak Tahunya
"Saya merasa heran kenapa PT Taruma Indah mengaku bahwa tanah tersebut tanah mereka. Padahal sejak tahun 1997 hingga 2012 tanah ini milik saya. Namun pada saat itu saya diusir preman," katanya.
Mad Rais menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. "Kalau saya jual maka saya tidak akan pernah sampai kemari apalagi untuk tanda tangan. Saya berharap tanah saya dikembalikan karena itu adalah saya," tukasnya.
Sementara, Kuasa Hukum ahli waris Edy Wilson Harahap SH mengaku telah mengirimkan surat perlindungan dan keadilan ke kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan Ketua PN Jakarta Timur, Senin (4/11). Ini menyusul jalannya persidangan yang telah dua kali ditunda.
Baca juga : Dicecar JPU, Terdakwa Pencaplok Lahan Cuma Manggut-manggut
"Kita sudah memohon perlindungan hukum dan keadilan ke Kajati dan Ketua PN Timur agar sidang berjalan transparan," katanya.
Dengan begitu, Edy Wilson berharap majelis hakim memutuskan kasus Rawi Sangker dengan seadil-adilnya sebagai bentuk penegakan keadilan di tengah tengah masyarakat. (YUD)