Kejaksaan Percepat Penyadapan, Pakar Hukum Soroti Validasi Identitas SIM Card

Pakar Hukum / Pengacara Muhammad Ari Pratomo
Selasa, 1 Juli 2025, 07:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjalin kerja sama dengan empat operator seluler nasional untuk mempermudah dan mempercepat akses penyadapan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, terutama dalam menghadapi kejahatan berbasis digital. Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung kecepatan pengumpulan alat bukti melalui jalur komunikasi elektronik.

Namun, sejumlah pakar hukum memberikan catatan atas inisiatif tersebut. Salah satunya datang dari Muhammad Ari Pratomo, seorang advokat dan penulis hukum, yang menilai bahwa efektivitas penyadapan bergantung pada akurasi identitas digital yang digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.

"Secara hukum, penyadapan diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang. Tetapi, keabsahan penyadapan itu bisa dipertanyakan jika nomor yang disadap ternyata tidak benar-benar digunakan oleh pihak yang dimaksud," ujar Muhammad Ari Pratomo saat dihubungi, Selasa (1/7).

Baca juga : Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Tony Surjana Meminta Majelis Hakim Putus Bebas Kliennya

Ia menekankan pentingnya validasi data dalam registrasi kartu SIM, mengingat banyak kasus penyalahgunaan identitas yang terjadi akibat lemahnya sistem verifikasi. Hingga kini, proses registrasi kartu prabayar di Indonesia masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik yang memadai.

"Jika sistem registrasi masih bisa dimanipulasi, maka risiko penyadapan salah sasaran tetap terbuka. Hak atas privasi warga negara harus dijaga secara proporsional," tegas Ari.

Menurutnya, langkah mempercepat akses penyadapan harus dibarengi dengan pembenahan regulasi dan teknologi. Ia mengusulkan agar pemerintah mempercepat pengesahan Undang-Undang Penyadapan yang komprehensif serta memperkuat mekanisme verifikasi biometrik dalam registrasi pelanggan.

Baca juga : Percepat Pembangunan Daerah, DPD RI Jalin Kolaborasi dan Sinergisitas dengan Insan Media

"Negara berhak menegakkan hukum, tapi juga wajib memastikan bahwa sistemnya tidak mencederai hak-hak dasar warga. Keseimbangan antara keamanan dan perlindungan privasi menjadi kunci dalam demokrasi digital," pungkasnya.

Diketahui, penyadapan di Indonesia hingga saat ini masih diatur melalui sejumlah undang-undang sektoral, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Narkotika, UU KPK, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-VIII/2010 juga menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan atau sesuai undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, sistem registrasi kartu SIM diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 dan perubahannya di Permenkominfo No. 10 Tahun 2023. Namun hingga kini, belum terdapat ketentuan wajib mengenai penerapan sistem verifikasi biometrik secara nasional untuk mencegah penggunaan data identitas tanpa izin.

Baca juga : JPU Kejari Jaksel Terima Penetapan Hari Sidang Suami Sandra Dewi

Pihak Kominfo belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana penguatan sistem registrasi dan pengawasan penyadapan pasca-penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan operator seluler. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal