KUHP Baru Disorot, Kejagung Ingatkan Pers Waspadai Jeratan Pasal Samar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam acara Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Senin, 30 Juni 2025, 20:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan insan pers untuk lebih waspada terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Salah satu yang disorot adalah Pasal 218 tentang penyerangan terhadap kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden, yang dinilai multitafsir dan bisa mengekang ruang kritik.

“Pasal ini sudah lama jadi perdebatan karena potensi pembatasan terhadap kritik yang seharusnya menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam acara Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Harli menekankan bahwa pers perlu memahami secara cermat batas antara kritik yang sah dengan penghinaan. “Batasannya masih samar. Ini yang berbahaya kalau tidak dipahami secara utuh,” ujarnya.

Baca juga : Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu di Desa Sumurgintung

Selain Pasal 218, Harli juga menyoroti sejumlah pasal lain seperti ujaran kebencian, penghasutan, diskriminasi, hingga penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik, yang dinilai bisa mengancam kerja-kerja jurnalistik apabila ditafsirkan secara sempit oleh penegak hukum.

“Bahkan pasal 365 KUHP baru menyebut soal pemberitaan bohong terkait harga barang yang bisa menyebabkan jatuhnya nilai mata uang. Artinya, wartawan bukan hanya bisa terjerat karena menulis soal tokoh, tapi juga karena memberitakan dinamika harga,” jelas Harli.

Sejak disahkannya KUHP baru oleh DPR RI pada 6 Desember 2022, kekhawatiran soal ancaman terhadap kebebasan pers terus menguat. KUHP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial.

Baca juga : Dedi Mulyadi: Orang Subang Bukan Butuh Persikas Tapi Jalan dan Sekolah yang Baik

Menurut Harli, karena KUHP baru tidak mengatur secara khusus delik pers, diperlukan kolaborasi lintas sektor seperti Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan aparat penegak hukum untuk menyusun buku saku jurnalis yang memuat panduan menghadapi pasal-pasal krusial.

“Keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional harus terus dijaga agar ruang demokrasi tidak semakin sempit,” ujarnya.

Kegiatan Coaching Clinic ini merupakan hasil kerja sama antara Puspenkum Kejagung dan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka). Ketua Forwaka, Baren Siagian, menyatakan bahwa forum ini terdiri dari tiga sesi dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, serta Dewan Pers.

Baca juga : Pemasangan Meteran PAM Jaya di Penjaringan Dianggap Tabrak Aturan

"Clinic hukum ini kami rancang untuk menjangkau seluruh wartawan di Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek,” ungkap Baren. Ia juga memastikan bahwa kegiatan serupa akan kembali digelar pada Juli 2025 mendatang. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal