LampuHijau.co.id - Anggota DPRD DKI mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim ad hoc. Tujuannya, untuk memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Edy Junaedi dan Kepala Bapeda DKI Sri Mahendra.
Sebab, diduga kuat kedua pejabat eselon 2 A ini mundur karena ada masalah pada dirinya saat menduduki jabatan sebelumnya. Artinya, mundur itu hak Aparatur Sipil Negara (ASN), namun pemeriksaan keduanya juga ada payung hukumnya.
"Mundur itu hak mereka. Dan sah saja mereka katakan rencana mundur itu sudah lama direncanakan. Tapi pemeriksaan juga harus dilakukan keoada kedua pejabat diatas," kata Syarif, Sekretaris Komisi D DPRD DKI, Minggu (3/11/2019).
Baca juga : Sidang Putusan Ditunda Lagi, TY Optimis Bakal Bebas Murni
Syarif yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI berkeyakinan, kedua pejabat itu memiliki kesalahan sehingga mundur dari jabatannya. Ini bukan contoh yang baik bagi pejabat DKI, kalau ingin mengabdi untuk warga Jakarta.
Tim ad hoc terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah, Kepala Biro Hukum Yayan Yuariah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir.
"Saya berharap, tim ad hoc Pemprov DKI bekerja cepat, cermat, dan akurat memeriksa dua pejabat yang mundur karena memang ada masalah. Artinya, bukan karena pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020," lanjutnya.
Baca juga : Lewat Program Pemberdayaan, BAZNAS Kampanye Ramah Lingkungan
Syarif yang kini jadi Sekretaris Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI ini menambahkan, tim ad hoc akan bekerja profesional sesuai peraturan yang berlaku. Untuk menghasilkan rekomendasi apakah nanti ada sanksi administrasi atau sanksi pidana jika memang dalam pemeriksaan, tim ad hoc menemukan dugaan pelanggaran hukum.
"Hanya saja tim ad hoc tidak akan memberikan rekomendasi yang menyebutkan dua pejabat itu melakukan pelanggaran hukum. Tapi perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Jadi, bukan karena anggaran influencer senilai Rp5 miliar di Dinas Pariwisata," imbuhnya.
Intinya, kata Syarif bahwa Edy Junaedi dan Sri Mahendra tidak mampu bekerjasama dengan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan. "Saya percaya kasus mundurnya Edy Junaedi dan Sri Mahendra tidak berpengaruh pada pembahasan KUA-PPAS dan APBD DKi 2020. Kinerja PNS itu kan menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," kata dia.
Baca juga : Lurah Menteng Tata Kawasan Cikini Lagi Besok, Shelter Ojol Direlokasi
Soal kemungkinan Edy dan Sri Mahendra dikenai sanksi, sambungnya, "masyarakat kita minta sabar menunggu hasil tim ad hoc yang akan memberi rekomendasi kepada Pak Gubernur Anies."
PNS yang terbukti bersalah bisa diturukan eselon, tidak diberikan TKD-nya atau hanya diberikan separuh TKD. (ULI)