LampuHijau.co.id - Sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa melakukan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Perbuatan lancung itu terjadi di era dua Menteri Perdagangan (Mendag) yaitu Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita.
Para terdakwanya ialah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Product (AP), Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Makmur (PDSM), Hendro Giarto Antonio Tiwow selaku kuasa Direksi PT Duta Segar Internasional (DSI), Hans Falita Hutama selaku Dirut Berkah Manis Makmur (BMM), dan Then Suryanto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene (MT).
Selain itu, empat orang terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ali Sandjaja Boedidarmo; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), Wisnu Hendraningrat; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) Hansen Setiawan; dan Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI) Indra Suryaningrat.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 150,8 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan Tony Wijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.
Nilai kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-016, yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama Mendag periode Agustus 2015–Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong; mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, dan Mendag periode Juli 2016–Oktober 2019, Enggartiasto Lukita.
Perkara bermula ketika para terdakwa pengusaha gula mengajukan persetujuan impor (PI) GKM kepada Mendag Tom dan Mendag Enggartiasto dalam rentang 2015–2016. Namun PI tersebut tidak didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pengajuan PI ini dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT PPI, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dan Induk Koperasi Kepolisian Negara RI (Inkoppol).
"Mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata jaksa.
Para terdakwa mengajukan PI GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal perusahaan-perusahaan mereka tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP, karena merupakan perusahan gula rafinasi. Apalagi pengajuannya pada saat musim giling tebi dan produksi GKP dalam negeri mencukupi.
Jaksa mengatakan, Tony Wijaya menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Inkopkar pada 2015. Padahal gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan untuk kebutuhan industri, dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.
Kemudian para terdakwa bekerja sama dengan PT PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag. Kerja sama ini menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PPI, dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
"Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor GKM. Seharusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabiliasasi harga/operasi pasar," kata jaksa.
Jaksa menerangkan, dalam rentang Agustus 2015 hingga Juli 2016, para terdakwa bersama Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy selaku Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses mengajukan PI GKM kepada Mendag Tom Lembong. Namun tanpa rakor antar kementerian juga tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Dan totalnya, Tom telah menerbitkan 21 PI kepada perusahaan-perusahaan gula swasta, dalam rangka penungasan pembentukan stok gula dan stabiliasai harga gula.
Selain itu, para terdakwa kembali mengajukan PI ke Kemendag pada periode Agustus 2016 hingga Desember 2016. Kala itu, Enggartiasto Lukita yang menjabat Mendag.
"Kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, menerbitkan tujuh PI GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," beber jaksa.
Penerbitan tujuh persetujuan impor GKM diberikan Mendag Enggartiasto kepada enam perusahaan gula swasta dengan total 111.625 ton.
Baca juga : Budi Sylvana Didakwa Rugikan Negara Rp 319,6 Miliar di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Rinciannya pada 7 Oktober 2016, kepada PT AP sebanyak 19.125 ton. Kemudian pada 13 Oktober 2016, kepada PT MSI sebanyak 15 ribu ton, PT AF 22.500 ton, PT SUJ 20 ribu ton, PT PDSU 15 ribu ton, dan PT MT 20 ribu ton.
Akibat korupsi yang dilakukan para terdakwa bersama-sama pihak lain telah memperkaya para pengusaha itu sendiri. Rinciannya yaitu Tony Wijaya melalui PT AP sebesar Rp 150,8 miliar. Keuntungan ini didapat dari kerja sama impor gula dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI.
Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT MT sebesar Rp 39,2 miliar, yang diperoleh dari kerja sama impor gula Inkoppol dan PT PPI; Hansen Setiawan melalui PT SUJ Rp 41,3 miliar yang diperoleh dari kerja sama dnegan Inkoppol dan PT PPI; Indra Suryaningrat melalui PT MSI sebesar Rp 77,2 miliar yang diperoleh dari kerja sama dengan Inkoppol dan PT PPI.
Memperkaya Eka Sapanca melalui PT PDSU Rp 32 miliar yang diperoleh dari kerja sama dengan Inkoppol dan PT PPI; Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 60,9 miliar yang diperoleh dari kerja sama dengan Inkoppol dan PT PPI.
Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT DSI sebesar Rp 41,2 miliar yang diperoleh dari kerja sama dengan PT PPI; Hans Falita Hutama melalui PT BMM sebesar Rp 74,5 miliar yang diperoleh dari kerja sama dengan Inkoppol, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/Puskoppol; dan Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT KTM Rp 47,8 miliar.
Atas perbuatannya, para kesembilan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)