JPU Tetap Pada Tuntutan atas Duplik Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik

Senin, 16 Juni 2025, 18:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo tetap bertahan pada tuntutannya yakni dua tahun penjara untuk terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta otentik Tony Surjana. Hal ini diungkapkan Rico usai menghadiri sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (16/6/2025).

Rico mengatakan tuntutan yang sudah dibacakan merupakan kesimpulan dari beberapa rangkaian persidangan yang telah dilalui. "Tuntutan yang kita sampaikan berdasarkan pada fakta persidangan yang ada, dimana terdakwa tidak pernah datang langsung ke BPN untuk mengurus pembaharuan sertifikat tanah," ucap Rico.

Baca juga : Eks Direktur PPSJ Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda dalam pembacaan dupliknya menyoroti saksi yang tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya saksi yang tidak disumpah di depan Majelis hakim kesaksiannya tidak bisa dijadikan bukti.

Atas beberapa hal tersebut Brian meminta empat hal kepada majelis hakim. Yang pertama adalah menolak semua tuntutan dari JPU dan menerima pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Kemudian mengembalikan nama baik terdakwa, membebaskan dalam. Segala macam bentuk penahan dan terakhir membebaskan biaya perkara dan dibebankan kepada negara.

Baca juga : Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Dituntut Dua Tahun Penjara

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4/2025). Kasus ini merupakan kasus yang sudah dilaporkan pada tahun 2004, dimana terdakwa atas nama Tony Surjana. Di dalam perjalanannya, majelis hakim telah memintai keterangan dari para saksi dan ahli.

Kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Baca juga : JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Kasus Pemalsuan Akta Otentik PN Jakut Ditunda

Sebelumnya diketahui objek seritifikat milik Terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi karena terdapat perubahan wilayah administrasi. Kemudian sertifikat tersebut berubah dan masuk menjadi di dalam wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara.

Atas dasar pengetahuan tersebut kemudian Terdakwa Tony Surjana mempunyai inisiatif untuk merubah blanko sertifikat lama (Kab. Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota Adm. Jakarta Utara). Selanjutnya Terdakwa Tony Surjana menanyakan kepada Saksi Sarman Sinabutar yang merupakan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru di BPN Jakarta Utara. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal