LampuHijau.co.id - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menanggapi nota pembelaan yang telah dibacakan penasihat hukum terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 12 Juni 2025.
Rico Sudibyo, JPU Kejari Jakarta Utara mengatakan bahwa nota pembelaan terdakwa mengaburkan fakta yang telah terungkap di persidangan. Pengaburan fakta tersebut menurut Rico adalah terkait kepemilikan sertifikat, padahal materi persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik. "Ini bukan soal siapa pemilik tanah. Ini soal pemalsuan dokumen dalam proses hukum," tegas Rico di hadapan majelis hakim, Rabu (12/6/2025).
Jaksa juga mengkritisi langkah terdakwa, Tony Surjana yang tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor BPN Jakarta Utara. Dalam proses penerbitan SHM, terdakwa dinilai memanfaatkan celah dengan memasukkan data tidak valid. "Terdakwa memberikan keterangan palsu dalam proses pengajuan blanko. Ini inti dari pasal 266 KUHP terpenuhi," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menyatakan bahwa aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengurus dokumen tersebut. "Mengapa terdakwa tidak langsung mengurus blangko ke BPN? Ini justru menjadi bukti adanya niat menyimpang," tambahnya.
Baca juga : Jika Kembali Jadi Bupati, Ruhimat Bakal Tuntaskan Pemekaran Subang Utara
Rico juga menyebut bahwa jika dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk hukumnya otomatis cacat. "Keputusan TUN tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Proses penerbitan SHM tidak sesuai fakta pelaksanaan di lapangan," katanya.
Menanggapi dalil pihak pembela yang menyebut korban hanyalah boneka dari mafia tanah, jaksa menyebut klaim tersebut tidak berdasar. "Itu strategi klasik untuk membalikkan posisi menjadi korban. Ini hanya asumsi tanpa bukti."
Baca juga : Kasus Pemerasan SYL, Jaksa KPK: Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak
Di akhir persidangan, JPU menegaskan tetap pada tuntutan semula dan memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa. "Kami tetap pada tuntutan. Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa, dan menjatuhkan hukuman pidana sesuai dengan tuntutan kami," pungkas Rico.
Sementara itu, kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda akan kembali menanggapi apa yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo. "Apapun yang disampaikan JPU, itu adalah hak mereka, namun demikian kami akan menyampaikan duplik pekan depan," ujar Brian saat ditanya awak media usai persidangan.(wong)