LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan analogi sederhana posisi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) yang kala itu dipimpin Nadiem Anwar Makarim. Analoginya sekaligus memberikan pemahaman kepada Nadiem.
"Jaksa pengacara negara (JAM Datun) ini ibaratkan dokter yang memberikan resep. Ada sakitnya, ada masalahnya, lalu dikonsultasikan, lalu diperiksa data-datanya, didiagnosa, dianalisis, lalu diberi resep obatnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Meski begitu, Harli menegaskan bahwa semua itu kembali kepada Kemenbudristek selaku pemohon, yang diibaratkan pasien. Sehingga pilihannya ada di tangan kementerian.
"Kalau mau baik, ini, ini, ini. Kalau itu (obat) dibeli, dimakan, atau tidak dibeli dan tidak dimakan, itu sangat berpulang kepada pemohon," sambungnya.
Harli menambahkan, peran jaksa pengacara negara dalam proses pengadaan laptop dengan memberikan pendapat dan pendampingan secara hukum. Hal itu sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dia memastikan, jaksa pengacara negara telah bekerja secara profesional.
Baca juga : Pengamat Ingatkan Soal Jabatan Sekda Definitif di Banten Rawan Intervensi
"Secara normatif kami tunduk di situ," tegasnya.
Harli bilang, kehadiran JAM Datun saat itu karena adanya permintaan dari Kemenbudristek. Kemudian melakukan analisa yang dikaitkan dikaitkan dengan berbagai regulasi, sehingga memberikan saran-saran agar tidak melanggar aturan.
"Intinya apa? Supaya pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa ini dijalankan atau tidak dijalankan, ya mari kita lihat nanti dalam proses penyidikan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook telah didampingi JAM Datun. Selain itu, dalam pengadaannya didampingi lembaga lainnya agar prosesnya tidak menyimpang.
"Kami dari awal proses mengundang JAM Datun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," ucap Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) lalu.
Baca juga : Jelang Pilkada, Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Kamtibmas dengan Forkopimda dan Ulama
Menurutnya, pendampingan JAM Datun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi. Bahkan ia mengeklaim, pengadaan laptop telah dilakukan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hampir 97 persen laptop tersebut terpakai semuanya secara optimal," imbuhnya.
Adapun Kejagung tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Harli menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga ada persekongkolan sejumlah pihak dengan tim teknis. Tujuannya agar dibuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan.
"Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome. Chromebook, berbasis Chromebook," jelasnya.
Baca juga : Penjabat Bupati Subang Didampingi Kadinkes Terima Penghargaan UHC Kategori Pratama
Padahal sebenarnya program digitalisasi pendidikan tersebut tak membutuhkan adanya laptop Chromebook. Karena penerapan penggunaan Chromebook sudah pernah dilakukan uji coba pada 2019, yang ternyata hasilnya tidak efektif.
"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah," beber Harli.
Dia mengungkapkan, proyek pengadaan laptop Chromebook menyentuh angka Rp 9,9 triliun. Rinciannya yakni Rp 3,582 berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). (Yud)