LampuHijau.co.id - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) tidak datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaannya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 11 Juni 2025. Dia minta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Jurist Tan meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa pada Selasa (17/6/2025) pekan depan.
Permintaan penundaan itu disampaikan kuasa hukum Jurist Tan, melalui surat resmi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan dan akan dijadwal pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa ya, tahun 2025," kata Harli kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Baca juga : Kejagung Ringkus Hendry Lie saat Diam-diam Pulang ke Indonesia
Harli menambahkan, alasan Jurist Tan absen dari jadwal pemeriksaan hari karena alasan ada aktivitas lain yang tidak dapat ditinggalkan.
"Alasannya karena ada kesibukan, ada aktivitas lain," kata Harli.
Pada jadwal Selasa (3/6/2025) lalu, Jurist Tan juga tidak hadir dalam pemeriksaan. Absennya serupa dengan mantan Stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief.
Adapun Kejagung telah mencekal ketiga eks Stafsus Nadiem sebagai langkah antisipasi. Permohonan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri dilakukan sejak 4 Juni 2025.
Baca juga : Komjak Minta Kejagung Prioritaskan Buru Aset Para Tersangka
"Untuk 6 bulan ke depan," kata Harli saat itu.
Kejagung telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Program ini berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.
Pada 2020, Kemendikbudristek merancang pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah. Program ini bertujuan menunjang pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Namun uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, menemukan berbagai kendala, termasuk kebutuhan jaringan internet stabil. Padahal infrastruktur internet di banyak daerah belum memadai.
Baca juga : Kasusnya Digantung, Niko Laporin Penyidik Polda Jawa Tengah ke Mabes Polri
Kajian awal dalam "Buku Putih" Tim Teknis Pengadaan TIK awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun rekomendasi itu kemudian diubah menjadi Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Penyidik menduga, telah terjadi permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis guna mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan aktual satuan pendidikan.
Sementara anggaran pengadaan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 mencapai Rp 3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,39 triliun. Sehingga total anggarannya mencapai Rp 9,98 triliun. (Mal)