Suap Vonis Lepas CPO Minyak Goreng, Kejagung Sita Uang Rp 2 M Dari Tersangka Hakim

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Mal)
Kamis, 12 Juni 2025, 08:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 2 miliar dalam perkara dugaan suap hakim putusan onstlag (lepas) perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Uang itu milik Djuyamto (DJU), salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini, penyidik menerima dan melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka DJU," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Harli menyebut, uang itu diserahkan melalui penasihat hukum Djuyamto kepada tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu pagi.

Menurutnya, uang tersebut nantinya bakal menjadi barang bukti untuk membuat terang dalam kasus dugaan suap ini. Selain itu, dengan pengembalian uang ini, dapat menjadi pertimbangan dalam requisitoir atau surat tuntutan dalam proses persidangan nanti.

"Kan semua itikad kan di dalam requisitoir dan pertimbangan hakim kan selalu ada hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan. Dan mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," sambungnya.

Adapun Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang memutus lepas tiga terdakwa korporasi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2024 lalu. Putusan lepas dijatuhkan bersama dua hakim anggota, yakni Agam Syarif Baharuddin (ABS) dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas CPO tersebut.

Sementara yang menjadi terdakwa korporasi ekspor CPO yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing ASB selaku hakim karier PN Jakarta Pusat, AM selaku hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan DJU selaku hakim karier PN Jakarta Selatan," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin, 14 April 2025 dini hari.

Baca juga : Polres Subang Lepas 2 Bus Mudik Gratis Tujuan Tiga Daerah

Selain itu, ada lima tersangka lain yang telah ditahan penyidik Gedung Bundar. Mereka yakni mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arief Nuryanta, panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dua orang pengacara tiga terdakwa korporasi ekspor CPO yaitu Aryanto Bakri dan Marcella Santoso, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Qohar menguraikan, kasus ini bermula dari adanya pertemuan Ariyanto Bakri selaku pengacara tiga korporasi ekspor CPO dengan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Keduanya pun telah ditetapkan tersangka di kasus ini.

Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan agar kasus minyak goreng yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Dia juga minta Ariyanto menyiapkan sejumlah biaya.

Info ini lantas diteruskan Ariyanto kepada Marcella Santoso, rekannya sesama pengacara pihak korporasi, yang juga telah menjadi tersangka.

Lalu Marcella bertemu dengan Syafei di Rumah Makan Daun Muda di Jakarta Selatan. Di sana, ia menyampaikan informasi soal kesediaan Wahyu Gunawan yang mengaku bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng.

"Setelah mendapat informasi tersebut, MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya," beber Qohar.

Dua pekan berselang, Wahyu mengontak Ariyanto dan mendesak agar perkara ini haru segera diurus. Kembali, Ariyanto meneruskan info ini kepada Marcella.

Pun Marcella menginfokan kembali kepada Syafei, lalu mengadakan pertemuan lagi di Rumah Makan Daun Muda. Dari penyampaian Syafei, pihak korporasi telah menyiapkan dana Rp 20 miliar untuk mengurus kasus ini.

Baca juga : Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rachmat dan Keluarganya

Menindaklanjuti hal ini, Ariyanto kembali membuat pertemuan dengan Wahyu dan Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Mereka bertemu di Layar Seafood Sedayu City Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Di sana, Arif Nuryanta yang juga mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu, menyampaikan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Melainkan dapat diputus onstlag.

"Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 miliar itu dikali 3, sehingga jumlahnya total Rp 60 miliar," ungkap Qohar.

Lantas Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto agar segera menyiapkan uang yang diminta Arif Nuryanta. Permintaan ini diteruskan kepada Marcella, yang kemudian mengontak Syafei.

Qohar mengatakan, Syafei menyanggupi permintaan uang Rp 60 miliar dan dapat menyiapkannya dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Tiga hari berikutnya, Syafei mengontak Marcella untuk menanyakan lokasi pengantaran uang. Lantas, ia diberi nomor telepon Ariyanto untuk pelaksanaan penyerahan uangnya. Usai berkomunikasi dengan Ariyanto, Syafei menyerahkan uang Rp 60 miliar di sebuah parkiran di bilangan SCBD, Jakarta Selatan.

Ariyanto langsung membawa uang itu ke rumah Wahyu Gunawan di Cluster Eboni, Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Setelah Arif Nuryanta menerima uangnya, ia memberikan jatah Wahyu sebesar 50 ribu dolar AS. Uang itu sebagai imbal balik atas jasa Wahyu yang menjadi penghubung.

Baca juga : Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Tetapkan Ibu Kandung Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru

Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menunjuk ketua majelis hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

"Kemudian setelah terbit penetapan hari sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim anggota. Dan memberikan uang dolar AS yang jika dirupiahkan setara Rp 4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi," lanjut Qohar.

Agam Syarif yang menerima uang, langsung memasukkannya ke dalam goodie bag. Setelah keluar dari ruangan Arif Nuryanta, uang itu dibagi tiga yakni untuk dirinya, Djuyamto, dan Ali Muhtarom.

Sekitar September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menggelontorkan uang dolar AS setara Rp 18 miliar kepada Djuyamto. Uang itu lantas dibagi tiga oleh Djuyamto di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Porsi pembagiannya ialah Agam Syarif Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, Ali Muhtarom Rp 5 miliar, dan Rp 300 juta diberikan kepada panitera.

"Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, agar perkara CPO minyak goreng terdakwa korporasi diputus onstlag. Dan pada 19 Maret 2025, perkara tersebut diputus onstlag," ungkap Qohar. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal