Eks Direktur PPSJ Dituntut 5,5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Keempat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). (Foto: Mal)
Rabu, 11 Juni 2025, 14:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys dituntut penjara selama 5 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara tahun 2019–2020.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Indra terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain dan pihak lain. Sidang pembacaan surat tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp 5 tahun dan 6 bulan. Dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya.

Meski begitu, jaksa tidak membebankan pidana tambahan uang pengganti kepada Indra. Pasalnya, tidak ada bukti bahwa terdakwa turut menikmati uang dari hasil tindak pidana dalam kasus ini.

Baca juga : Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Dituntut Dua Tahun Penjara

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lain dari jajaran petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP) dalam kasus ini. Mereka adalah Donald Sihombing selaku Direktur Utama (Dirut), Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen.

Donald Sihombing dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadapnya juga dikenakan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Terdakwa Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dikenakan uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

Pertimbangan memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca juga : Djarot PDIP Sebut Koruptor Tambang Sebagai Pengkhianat Pancasila

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa meyakini Indra, Donald, Saut, dan Eko melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan dilakukan para terdakwa bersama-sama mantan Dirut PPSJ Yoory Corneles Pinontoan. Tapi Yoory belum diseret ke persidangan karena dilakukan penuntutan secara terpisah.

Jaksa bilang, perbuatan Indra dkk telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224,69 miliar. Nilai ini berdasar laporan hasil penghitungan Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dengan Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Nilai kerugian ini berdasarkan jumlah pembayaran oleh PPSJ atas tanah seluas 123.581 m2 senilai Rp 370,1 miliar kepada PT TEP. Jumlah itu dikurangi Rp 146,8 miliar yang terdiri atas piutang TEP kepada PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) selaku pemilik tanah, nilai kelebihan tanah yang harus dibayar TEP kepada NKRE, nilai BPHTB yang disetor PT TEP atas pembelian tanah ke NKRE. Juga atas sejumlah pajak, biaya notaris, BPHTB atas transaksi jual beli tanah dengan PPSJ.

Baca juga : Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T di Kasus Investasi Fiktif

Kemudian ditambahkan kembali dengan besaran PPN yang sudah dipungut PT TEP atas pembelian tanah oleh PPSJ, yang ternyata belum disetor ke kas negara sebesar Rp 1,4 miliar. Sehingga jumlahnya menjadi Rp 224,69 miliar.

Jaksa mengatakan, dugaan korupsi pengadaan lahan ini dilakukan secara bersama-sama pada 2019-2021. Perbuatan ini telah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak. Rinciannya memperkaya Donald Sihombing sebesar Rp 221,69 miliar yang kemudian mengalir kepada dua terdakwa lain dan pihak lain, serta memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp 3 miliar. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal